Yang bertanda tangan dibawah ini, kami masing – masing :
1.
Nama
: PAHSONO
Umur : 50 Tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Blok Tiga, RT.01/03 Desa Mayung
Kec.Gunugn Jati Kab.Cirebon
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama HASAN, selaku pengendara Sepeda Motor Yamaha Vega
R No.Pol E-2489-LR. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Ke I (satu).
2.
Nama
: AKHMAD KAELANI
Umur : 56 Tahun
Pekerjaan
: PNS
Alamat
: Blok Grogol Desa Wanakaya
No.59 RT.01/01,
Kec.Gunung Jati Kab.Cirebon
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama keluarga Alm.MURSILA,
selanjutnya disebut sebagai Pihak Ke II (dua)...............................................................................................................................................
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16
April 2015. Sekitar Jam.08.00 WIB, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang
terjadi di Jln. Raya Sunan Gunung Jati di Desa Wanakaya Kec.Gunung Jati
Kab.Cirebon antara kendaraan Sepeda Motor Yamaha Vega R No. Pol E.2489 LR yang datang
dari arah Utara menabrak bagian belakang kendaraan roda tiga (Becak Onthel)
yang ditumpangi oleh Ibu MURSILA
yang berada dari arah yang sama, kemudian mengalami luka – luka dan dibawa ke
Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon. ..........................................................
Sehubungan dengan kejadian kecelakaan
tersebut daitas, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan
permasalahannya secara kekeluargaan dengan hasil kesepakatan sebagai berikut :
1.
Pihak
Ke I (satu) dan Pihak Ke II (dua) telah menyadari bahwa kecelakaan lalu lintas
tersebut merupakan suatu musibah dan tidak ada unsur kesengajaan ..............................................................
2.
Bahwa
Pihak Ke 1 (satu) telah memberikan santunan kepada Pihak Ke II (dua) berupa
biaya penguburan Total sebesar Rp.7.200.000,- terbilang (Tujuh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). Dan Pihak Kedua bersedia untuk
menerimanya. Pihak ke II (dua) Biayanya ditanggung oleh Pihak Ke I (satu).......
3.
Bahwa
kedua belah pihak tidak akan menuntut Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja........
4.
Pihak
Ke I (satu) dan Pihak Ke II (dua) telah sepakat bahwa tidak akan saling
menuntut baik secara Hukum Pidana maupun Hukum Perdata karena perkaranya telah
diselesaikan secara kekeluargaan.
Demikian Surat Pernyataan Bersama ini
kami buat dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani tanpa ada tekanan atau
paksaan dari pihak manapun dan apabila dikemudian hari ada pihak lain yang
menuntut masalah ini dianggap tidak berlaku......................................................................................................................
Gunung Jati, 04 Mei 2015
Kami
yang menyatakan
Pihak Ke Satu (I)
Pihak Ke Dua (II)
PAHSONO AKHMAD KAELANI
Saksi
– saksi :
1.
Sued
/ Juragan Mayung (………………………)
2.
Diri
Juragan Wanakaya (………………………)
No comments:
Post a Comment