Thursday 15 October 2015

STUDI KUNJUNGAN



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Studi kunjungan dan abservasi adalah salah satu kegiatan yang menjadi agenda rutin disetiap program studi. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam mengenai program pembelajaran pada sekolah melalui kegiatan-kegiatan seperti pengenalan School Atmosphere, tinjauan system dan administrasi sekolah, perencanaan pembelajaran, metode pembelajaran, evaluasi penilaian, peninjauan kepustakaan yang berkaitan dengan referensi belajar dan budaya pembelajaran yang dilakukan laboratium sekolah [lab school].
Sekolah yg di observasi adalah sekolah yang di anggap memiliki kredibilitas yang baik khususnya terhadap materi yang berkaitan dengan mata kuliah. Hal ini dapat di nilai dari lama berdirinya sekolah yang bersangkutan kualitas lulusan [alumni], sarana dan prasarana sekolah dan memiliki jaringan [link] yang baik sehingga memungkinkan alumninya untuk dapat diterima di sekolah lanjutan yang berkualitas juga.
Sebagai perguruan tinggi yang sedang berkembang pesat ini, tentu saja setiap program studi yang terdapat di IAI Bunga Bangsa Cirebon memerlukan pembenahan diri, dan masih memerlukan acuan terhadap komponen-komponen seperti sistem perkuliahan, perencanaan pembelajaran, metode pembelajaran,kegiatan belajar mengajar [KBM], media pembelajaran, evaluasi hasil belajar, sarana prasarana yang di perlukan. Hal ini nantinya akan sangat berpengaruh terhadap alumni dan akreditasi program studi yang berpatok pada hal-hal diatas. Pesatnya persaingan kerja dan kebutuhan tenaga kerja danotoritas dilihat dari akreditasi program studi yang bersangkutan dan mahasiswa yang berkualitas, sehingga dapat disimpulkan kunjungan observasi ini dapat membantu mempercepat proses tersebut.    


B.     Tujuan
1.      Mengetahui lebih mendalam kegiatan belajar mengajar [KBM] di TK Islam Al- Azhar 1 , sarana prasarana yang ada di sekolah tersebut.
2.      Membantu mahasiswa dalam memahami konsep dan acuan KBM secara langsung dengan kurikulum yang digunakan di TK Islam Al-Azhar 1
3.      Mengajak mahasiswa untuk terlibat langsung dalam KBM melalui observasi, workshop singkat dan pengenalan kegiatan pembelajaran
4.      Membuka jaringan baru [link] yang dapat membantu terciptanya kerjasama antar instansi di masa datang.



BAB II
HASIL OBSERVASI LAPANGAN

A.    Manajemen Pengelolaan TK Islam Al-Azhar
Yayasan pesantren islam [YPI] Al- Azhar didirikan pada tanggal 7 April  1952 oleh 14 orang tpkoh islam dan pemuka masyarakat di Jakarta, dengan nama Yayasan Pesantren Islam. Salah seorang pencetus gagasan pendirian yayasan ini adalah dr. Syamsuddin, Menteri Sosial RI ketika itu, yang di dukung oleh Sjamsuridjal, yang pada waktu itu adalah Walikota Jakarta Raya. Sedangkan nama-nama pendiri yayasan selengkapnya adalah: Soedirjo, Tan In Hok, Gazali Syahlan, H. Sjuaib Sastrawirdja, Abdullah Salim, Rais Chamis, Ganda, Kartrapradja, Sardjono, H. Sulaiman Rasjid, Faray Martak, Jacub Rasjid, Hasan Argubie dan Hariri Hady.Awalnya Yayasan Pesantren Islam memperoleh sebidang tanah yang terletak di daerah kebayoran.
Di atas tanah itulah apda tahun 1953 mulai dilaksanakan pembangunan sebuah masjid besar dan rampung pada tahun 1958, yang kemudian dinamakan Masjid Agung Kebayoran. Pada tahun 1961 Mahmoud Syaltout, Grand Syekh Al-Azhar Cairo ketika itu, mengunjungi tanah air sebagai tamu Negara dan menyempatkan diri singgah di masjid agung kebayoran. Kedatangan beliau disambut oleh Buya Hamka, Imam Masjid Agung Kebayoran. Dalam Kesempatan itu Syekh Prof. Dr. Mahmoud Syaltout berkenan memberikan nama Al-Azhar untuk masjid tersebut sehingga nama resminya menjadi masjid Agung Al-Azhar.
Awalnya pendidikan di YPI Al-Azhar hanya untuk orang tak mampu tetapi berjalannya waktu sesuai perkembangan YPI Al-Azhar banyak dilirik dari golongan menengah keatas sampai sekarang
Pengelolaan YPI Al-Azhar (TK Islam Al-Azhar 1) dapat berhasil dikarenakan mulai perencanaan, Pengoperasian, pengarahan sampai pengawasan sebenarnya termaktub dalam program tahunan
Visi dan Misi
Visi Tk Islam Al Azhar 1
“Menghasilkan generasi Islam yang berakhlaq mulia, maandiri, cerdas dan kreatif.”
Misi Tk Islam Al-Azhar 1
1.      Membiasakan perilaku Islam dalam kehidupan sehari – hari
2.      Mengembangkan kemndirian anak melalui kegiatan life skill
3.      Melatih dan mengembangkan kecerdasan anak dalam berfikir dan berucap
4.      Menyelenggarakan proses pembelajaran yang kreatif dan menyenangkan
Terkait dengan pencapaian visi dan misi, program yang dilakukan sebagai bahan ajar ada di KP2M.
B.     Kurikulum dan Model Pembelajaran
Kurikulum
Kurikulum yang digunakan adalah kurikulum STANDAR KOMPETENSI DIKNAS (K-13) dan Kurikulum PENGEMBANGAN PRIBADI MUSLIM AL-AZHAR (KP2M).
Alokasi waktu yang dipergunakan dalam proses KBM di TK Islam Al-Azhar :
Kelas DayCare (TPA)               : Usia 2 tahun                  : 08.00 – 16.00
Toddler                                     : Usia 2 – 3 tahun            : 2 x 1 Minggu
Kober                                        : Usia 3 – 4 Tahun           : 3 x 1 Minggu
Tk Kelompok A                        : Usia 4 – 5 Tahun           : 07.30 – 10.45
Kelompok B                             : Usia 5 – 6 Tahun           : 5 hari
TPQ                                                                                  : 4 x 1 Minggu
Sistem pembelajaran ayng diterapkan merupakan pembelajaran terpadu melalui pendekatan tematik di kemas dalam kegiatan bermain sambil belajar antara lain eksperimen, eksplorasi, field trip, bermain peran, demonstrasi praktek langsung, bercerita dan sebagainya. Pengembangan kemampuan anak terintegrasi dengan IMTAQ dan IPTEK.
Kegiatan yang dilakukan pada Rabu, 16 September 2015
Kelas A3

1.      Ice Breaking
·         Ikrar
·         Berdoa, Syahadat Tauhid
·         Menyebutkan Ciptaan Alloh.
·         Motorik Kasar : senam cerita
2.      Kegiatan Awal
·         Bermain ditaman (memanjat pada mainan) :Out Door
·         Pembahasan : Syarat – syarat hewan qurban
3.      Kegiatan Inti
·         Area Bahasa                     : “Ayo lakukan 2 perintah”
·         Area Matematika                         : “Yuk, Lingkari hewan qurban”
·         Area Agama                     : ”Memilih hewan qurban”
·         Berkunjung ke PSB (Pusat Sumber Belajar / Perpustakaan)
4.      Istirahat (Makan bersama
5.      Penutup (Qoroati)
6.      Do’a mau pulang
Keterangan :
Setelah melakukan kegaitan luar outdoor) langsung berkunjung ke PSB lalu masuk kelas untuk melakukan kegiatan inti.

Model Pembelajaran
Model Pembelajaran pada saat saya observasi (kelas A3) menggunakan model pembelajaran AREA. DImana pada saat itu terbagi menjadi tiga kegiatan pada satu hari yaitu :
1.      Area Bahasa (Ayo, Lakukan 2 perintah)
Anak mencari gambar hewan Qurban, lalu menyebutkan nama hewan tersebut.
2.      Area Agama( Memilih hewan qurban)
Anak memilih gambar hewan qurban
3.      Area Matematika (Yuk, lingkari hewan qurban)
Anak melingkari gambar hewan qurban pada lembar tugas yang diberikan oleh guru.
Dalam melakukan kegiatan tersebut jumlah guru ada 2 orang dengan jumlah anak 23 anak yang hadir (jumlah siswa yang sebenarnya 24 siswa) hanya saja waktu pelaksanaan olahraga ada satu anak yang tidak melakukan kegiatan karena tidak mau dengan guru tersebut.
Diruang PSB atau perpustakaan ada anak yang berkelahi, guru tidak mengetahui kejadian tersebut (guru lalai)
Kompetensi yang diinginkan dalam mengembangkan sekolah ini adalah mencetak anak yang memiliki mental melalui skill.
C.    Keunggulan TK Al-Azhar 1
1.      Sarana dan Prasarana
·         Ruang kelas ber AC degan berbagai material
·         Smarboard khusus TK kelompok B
·         Ruang Musik
·         Ruang pusat sumber belajar audio visual dan perpustakaan
·         Ruang computer
·         Ruang permainan indoor dan outdoor
·         Ruang kesehatan poliklinik Al-Azhar
·         Aula serbaguna
·         Masjid Agung Azhar
2.      Ekstrakurikuler
3.      Adanya kterlibatan orang tua dalam mendidik anak – anak (Program Parenting)
4.      Adanya evaluasi belajar setiap triwulan

BAB III
KESIMPULAN
A.    Kesimpulan
Dari hasil observasi yang sudah saya lakukan di TK Islam Al-Azhar 1 Kebayoran lama, Jakarta. Dari system pembelajaran, perencanaan pembelajaran metode pembelajaran, KBM, media pembelajaran, TK Islam Al-Azhar1 didukung sarana prasarana yang memadai.
Akan tetapi, yang terjadi di kelas A3 ada suatu insiden (di ruang PSB / Perpustakaan) dimana ada yang berkelahi, guru tidak mengetahui kejadian tersebut. Guru lalai dalam mengawasi anak yang saat kegiatan berlangsung.

B.     Saran
1.      Guru harus lebih terfokus pada anak pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung
2.      Guru harus lebih memahami yang diinginkan anak didik
3.      Guru harus lebih teliti untuk mengetahui anak – anak yang sudah melakukan kegiatan pembelajaran ada yang belum.

KASUS - KASUS PELANGGARAN HAM



A.    Kasus – Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1.      Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau dapatkan, hak dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain, hak dapat diperoleh apabila kewajiban. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak hak asasi manusia itu berbeda pengertiannya dengan hak warga Negara.
Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseroang. Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Akan tetapi, meskipun demikian, konsep pula kewajiban asasi. Misalnya di Indonesia menghormati hak hidup atau bukan. Adapun, kewajiban bela Negara hanya meruapak ewajiban warga Negara Indonesia saja, semenatara warga Negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut
2.      Jenis – Jenis Hak Dan Kewajiban Warga Negara Republic Indonesia
Kalau kalian telaah Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik naskah sebelum maupun setelah perubahan, kalian akan dengan mudah menemukan ketentuan mengenai warga Negara dengan segala hal yang melekat pada diri. Ketentuan tersebut dapat kalian identifikasi mulai dari pasal 26 sampai dengan Pasal 34. Dalam ketentuan tersebut juga diatur mengenai jenis hak dan kewajiban warga Negara Indonesia. Berikut Undang – Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945
a.       Hak atas kewarganegaraan
Siapakah yang menjadi warga Negara dan penduduk Indonesia? Pasal 26 ayat (1) dan (2) dengan tegas menjawab pertanyaan tersebut. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut bahwa yang menjadi warga Negara ialah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang – Undang sebagai warga Negara. Adapun yang menjadi penduduk Indonesia ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 26 ini merupakan jaminan atas hak warga Negara untuk mendapatkan status kewarganegaraanya yang tidak dapat dicabut secara semen – semena. Pasal 26 ini juga merupakan salah stu pencerminan dari pokok pikiran kedaulatan rakyat, Penjabaran sila keempat yang menjadi landasan kehidupan politik di Negara kita, Indonesia tercinta
b.      Kesamaan Kedudukan alam hukum pemerintahan
Negara republic Indoensia menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan peme rintahan ini adalah konsekuensi dar iprinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasa 27 ayat (1) menyatakan bahwa Segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga Negara mengenai kedua hal ini. Pasal 27 ayat (1) ini merupakan jaminan hak warga Negara kedudukan yang sama dengna hukum dan juga merupakan kewajiban warga Negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
c.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa Tiap – tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan akeadilan sosial dan kerakyatan yang merupakan peraturan perundang – undangan Agraria, Perkoperasian, penanaman Modal, Sistem Penduduk Nasional, Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja atas warga Negara memperoleh penghidupan yang layak.
d.      Hak dan kewajiban bela Negara
Psal 27 ayat (3) menyatakan bahwa Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga Negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata lain, upaya pembelaan Negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga Negara Indonesia.
e.       Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 menetapkan hak warna Negara dan penduduk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya. Syaratnya akan diatr dalam undang – undang.
f.       Kemerdekaan memeluk agama pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan yang Maha Esa. Kemudian Pasal 29 Ayat (2) menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiap  - tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu.
g.      Pertahanan an keamanan Negara
Pertahanan dan keamanan Negara dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam pasal 30ayat (1) dan (2), ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam usaa pertahanan dan keamanan Negara
h.      Hak mendapat pendidikan
Pasal 31 Ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa setiap warga negar aberhak mendapat pendidikan.Selanjutnya dalam pasal 31 Ayat (2) ditegaskan bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.31 Ayat (3) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggakan satu system pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan bangsa, yang diatur dengan undang – undang.
i.        Kebudayaan nasional Indonesia
Pasal 32 Ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa Negara mengajukan kebudyaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai – nilai kebudayaan.

B.     Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara diantaranya disebabkan oleh factor berikut:
a.       Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
b.      Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara
c.       Sikap tidak toleran
d.      Penyalahgunaan kekuasaan
e.       Ketidak tegasan aparat penegak hukum
f.       Penyalahgunaan teknologi
C.     Upaya Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1.      Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Peningkatan kewajiban warga Negara
Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan peningkatan kewajiban warga Negara:
a.       Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan
b.      Mengoptimalkan peran lembaga – lembaga selain lembaga tinggi Negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga Negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuann
c.       Meningkat