PROPOSAL
PERMOHONAN
BANTUAN UEP
ANAK JALANAN
(ANJAL)
TAHUN 2014
Diajukan Kepada Yang Terhormat
Bapak Bupati Cirebon
Melalui Kepala Dinas Sosial Kab.Cirebon
Di
Sumber
BAGI ANAK
JALANAN (ANJAL)
“DESA
SURANENGGALA LOR”
DESA SURANENGGALA
KECAMATAN SURANENGGALA
KABUPATEN
CIREBON
ANAK JALANAN (ANJAL)
“DESA
SURANENGGALA LOR”
Desa Suranenggala Lor Kecamatan Suranenggala
Kabupaten Cirebon
Nomor
:
Lampiran
: 1 (Satu) Bendel
Perihal
: Permohonan Bantuan UEP Anak Jalanan
Kepada Yth.
Bapak Bupati Cirebon
Melalui Kepala Dinas
SOsial
Kab.Cirebon
di-
SUMBER
Dengan
Hormat,
Bersama ini anak – anak
jalanan “Desa Suranenggala Lor Berdomisili di Desa Suranenggala Lor Kecamatan
Suranenggala Kabupaten Cirebon, mengajukan Permohonan Bantuan UEP.
Demikian Surat
Permohonan ini kami buat, besar harapan kami, atas terkabulnya permohonan ini,
atas perkenan dan bantuan Bapak kami haturkan terimakasih.
Ketua
Anjal “Desa Suranenggala Lor” Sekretaris
TARHADI ANTOSO
Mengetahui
Kuwu Desa Suranenggala Lor
SAWILA .KG
ANAK JALANAN (ANJAL)
“DESA
SURANENGGALA LOR”
Desa Suranenggala Lor Kecamatan
Suranenggala Kabupaten Cirebon
A.
Latar Belakang
Perkembangan kehidupan dewasa ini
semakin terpuruk akibat krisis di berbagai bidang kehidupan, banyaknya
pengangguran, dekadensi moral yang sangat memprihatinkan adalah meningkatnya
frekuensi kejahatan yang dilakukan oleh anak dan remaja yang merupakan generasi
penerus bangsa di masa yang akan dating.
Desa Suranenggala Lor adalah salah
satu desa yang dilewati oleh transportasi KA. Yang sedang treansit ini
dimungkinkan terjadinya hubungan antara penduduk Suranenggala lor dan pendatang yang tidak bias pasti terjadi.
Dari arah itu kami membina wadah
perkumpulan untuk anak – anak jalanan, anak
putus sekolah, atau yang belum mendapat pekerjaan dan sebagainya.
Untuk selanjutnya kami ingin
mengadakan kekgiatan yang produktif yang dana dan modalnya mengharapkan dari
semua pihak.
B.
Maksud
dan Tujuan
1. Maksud
Turut serta berpartisipasi dalam
menunjang program pemerintah dalam rangka mewujudkan solidaritas, ketakwaan
nasional dan memerangi anak terlantar dan anak jalanan.
2. Tujuan
a. Untuk
membekali anak melalui bimbingan dan pelatihand engan harapan terbentunya anak
memiliki imtek dan imtak.
b. Menumbuhkan
jiwa mandiri pada anak sehingga diharapkan mereka hidup tidak menggantungkan
pada orang lain dengan adanya usaha produktif.
C.
Dasar
Hukum
1. UU
No.6 th.1947 tentang ketentuan – ketentuan pokok kesejahteraan social
2. UU
No.4 th.1999 tentang kesejahteraan anak
3. UU
No.2 th.1982 tentang usaha kesejahteraan social bagi anak bermasalah
4. UU
No. 23 th.2002 tentang perlindungan anak
5.
UU
No.23 th.1988 tentang pemerintah daerah
ANAK JALANAN (ANJAL)
“DESA
SURANENGGALA LOR”
Desa Suranenggala Lor Kecamatan
Suranenggala Kabupaten Cirebon
SUSUNAN PENGURUS
ANAK JALANAN (ANJAL) “DESA SURANENGGALA LOR
DESA SURANENGGALA LOR KEC.SURANENGGALA KAB.CIREBON
Pembina : SURANENGGALA LOR
Ketua : TARHADI
Sekretaris : ANTOSO
Bendahara : HARTO
Anggota : URIP ROSIDI
SA’ANA
SUNTORO
PEMERINTAH
KABUPATEN CIREBON
KECAMATAN
SURANENGGALA
KANTOR
KUWU DESA SURANENGGALALOR
Jln.Sunan Gunung Jati Desa Suranenggala
Lor Kec.Suranenggala Kab.Cirebon 45159
SURAT KETERANGAN
DOMISILI
Nomor :
/ /
/ Maret /2014
Yang bertanda tangan
dibawah ini Kuwu / Kepala Desa Japurabakti Kecamatan Astana Japura Kabupaten
Cirebon, Menerangkan dengan sebenarnya, bahwa :
Nama :
TARHADI
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Agama :
Islam
Status perkawinan : belum Kawin
Pekerjaan :
Alamat :
Dusun 01 RT. 02 / RW>04 Desa Suranenggala Lor Kecamatan
Suranenggala
Kabupaten Cirebon
Benar, bahwa orang
tersebut diatas adalah penduduk desa kami yang bertempat tinggal atau
berdomisili pada alamat tersebut diatas.
Demikian Surat
Keterangan ini kami buat dengan sebenarnya, agar dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya, kepada yang berkepentingan agar tahu dan maklum.
Japurabakti,
28 Maret 2014
Tanda tangan Ybs Kuwu/
Kepala Desa Suranengala Lor
TARHADI SAWILA. KG
No comments:
Post a Comment