Friday 18 September 2015

SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH





Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.      Nama                : NANANG SUBAKTI
Pekerjaan          : Swasta
Alamat              : Puri Pilang Sari II Blok C No.43 RT.04/RW.010 Kel.Kedung Jaya
                            Kec.Kedawung Kab.Cirebon
Dalam hal ini disebut Pemilik Rumah / Pihak Kesatu

2.      Nama                : Subagyo
Pekerjaan          : Swasta
Alamat              : Jl.Raya Palimanan KM 20 Cirebon
Dalam hal ini disebut Pengontrak / Pihak Kedua

Pada hari ini tanggal 29 September 2015 kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian sewa kontrak rumah yang terletak di Jl.Bantaran No. 156 RT.02/RW.02 Desa Jadimulya, seharga Rp.5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selama 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2015 s/d 30 September 2016. Dengan syarat – syarat sebagai berikut :

1.      Selama kontrak, pembayaran air ledeng, listrik dan perbaikan kecil yang bersifat memperindah ditanggung oleh pihak kedua, sedangkan perbaikan kerusakan besar menjadi tanggungan pihak kesatu untuk mengadakan perubahan bentuk dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.

2.      Apabila pihak kedua tidak betah dalam waktu menempati rumah, kemudian meninggalkan rumah selama 1 (satu) bulan tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada pihak kesatu, uang kontrak itu tidak bisa diminta kembali dan rumah yang ditinggalkan tidak boleh dipindah tangankan atas nama family maupun apa saja, rumah kembali pada pihak kesatu tanpa syarat.

3.      Apabila kontrak rumah sudah habis waktunya, maka pihak kedua bersedia meninggalkan rumah tersebut, sedangkan pihak kedua menghendaki perpanjangan kontraknya, maka akan dilakukan persetujuan lagi.

4.      Apabila terjadi perselisihan yang timbul karena perjanjian ini, maka kedua belah pihak setuju diselesaikan secara musyawarah dan apabila perselisihan yang timbul tidak mencapai sepakat, maka persoalannya akan diselesaikan melalui hukum yang berlaku.


Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, satu pihak kedua dan lembar foto copy untuk pihak kesatu.

Demikian surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, dalam keadaan sehat wal afiat dan tanpa tekanan dari pihak manapun.

Cirebon, 29 September 2015
Disaksikan :                                         Pihak Kedua,                                          Pihak Kesatu


1.      _________________


2.      ____________________                Subagyo                                          H.Djoharudin,B.Sc

No comments:

Post a Comment