A.
Kasus
– Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1. Makna Hak dan Kewajiban Warga
Negara
Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh
atau dapatkan, hak dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan
sesuatu. Hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban.
Dengan kata lain, hak dapat diperoleh apabila kewajiban. Hak asasi manusia
adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak hak
asasi manusia itu berbeda pengertiannya dengan hak warga Negara.
Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh
status kewarganegaraan seseroang. Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar
setiap orang. Akan tetapi, meskipun demikian, konsep pula kewajiban asasi.
Misalnya di Indonesia menghormati hak hidup atau bukan. Adapun, kewajiban bela
Negara hanya meruapak ewajiban warga Negara Indonesia saja, semenatara warga
Negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut
2.
Jenis
– Jenis Hak Dan Kewajiban Warga Negara Republic Indonesia
Kalau
kalian telaah Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik
naskah sebelum maupun setelah perubahan, kalian akan dengan mudah menemukan
ketentuan mengenai warga Negara dengan segala hal yang melekat pada diri.
Ketentuan tersebut dapat kalian identifikasi mulai dari pasal 26 sampai dengan
Pasal 34. Dalam ketentuan tersebut juga diatur mengenai jenis hak dan kewajiban
warga Negara Indonesia. Berikut Undang – Undang Dasar Negera Republik Indonesia
Tahun 1945
a. Hak
atas kewarganegaraan
Siapakah yang menjadi
warga Negara dan penduduk Indonesia? Pasal 26 ayat (1) dan (2) dengan tegas
menjawab pertanyaan tersebut. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut bahwa yang
menjadi warga Negara ialah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang –
orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang – Undang sebagai warga Negara.
Adapun yang menjadi penduduk Indonesia ialah warga Negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 26 ini merupakan jaminan atas
hak warga Negara untuk mendapatkan status kewarganegaraanya yang tidak dapat
dicabut secara semen – semena. Pasal 26 ini juga merupakan salah stu
pencerminan dari pokok pikiran kedaulatan rakyat, Penjabaran sila keempat yang
menjadi landasan kehidupan politik di Negara kita, Indonesia tercinta
b. Kesamaan
Kedudukan alam hukum pemerintahan
Negara republic
Indoensia menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama
di hadapan hukum dan peme rintahan ini adalah konsekuensi dar iprinsip
kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasa 27 ayat (1) menyatakan bahwa Segala warga Negara bersamaan kedudukannya
didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak
dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga Negara mengenai
kedua hal ini. Pasal 27 ayat (1) ini merupakan jaminan hak warga Negara
kedudukan yang sama dengna hukum dan juga merupakan kewajiban warga Negara untuk
menjunjung hukum dan pemerintahan.
c. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan pasal 27 ayat (2)
menyatakan bahwa Tiap – tiap warga Negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal
ini memancarkan akeadilan sosial dan kerakyatan yang merupakan peraturan
perundang – undangan Agraria, Perkoperasian, penanaman Modal, Sistem Penduduk
Nasional, Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya yang bertujuan untuk
menciptakan lapangan kerja atas warga Negara memperoleh penghidupan yang layak.
d. Hak
dan kewajiban bela Negara
Psal 27 ayat (3)
menyatakan bahwa Setiap warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Ketentuan
tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga Negara menjadi sebuah kesatuan.
Dengan kata lain, upaya pembelaan Negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban
dari setiap warga Negara Indonesia.
e. Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul
Pasal 28 menetapkan hak
warna Negara dan penduduk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara
lisan maupun tulisan, dan sebagainya. Syaratnya akan diatr dalam undang –
undang.
f. Kemerdekaan
memeluk agama pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan ayat ini
menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan yang Maha Esa. Kemudian
Pasal 29 Ayat (2) menyatakan Negara
menjamin kemerdekaan tiap - tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing –
masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu.
g. Pertahanan
an keamanan Negara
Pertahanan dan keamanan
Negara dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam pasal 30ayat
(1) dan (2), ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga Negara untuk
ikut serta dalam usaa pertahanan dan keamanan Negara
h. Hak
mendapat pendidikan
Pasal 31 Ayat (1)
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa setiap warga negar aberhak mendapat
pendidikan.Selanjutnya dalam pasal 31 Ayat (2) ditegaskan bahwa setiap
warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.31 Ayat (3) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun
1945 menyatakan bahwa Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggakan satu system pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan bangsa, yang diatur dengan undang – undang.
i.
Kebudayaan nasional Indonesia
Pasal 32 Ayat (1)
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa Negara mengajukan kebudyaan nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dalam mengembangkan nilai – nilai kebudayaan.
B.
Kasus
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban warga Negara diantaranya disebabkan oleh factor berikut:
a. Sikap
egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
b. Rendahnya
kesadaran berbangsa dan bernegara
c. Sikap
tidak toleran
d. Penyalahgunaan
kekuasaan
e. Ketidak
tegasan aparat penegak hukum
f. Penyalahgunaan
teknologi
C. Upaya
Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1. Upaya
Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Peningkatan kewajiban
warga Negara
Berikut ini upaya
pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak
dan peningkatan kewajiban warga Negara:
a. Supremasi
hukum dan demokrasi harus ditegakkan
b. Mengoptimalkan
peran lembaga – lembaga selain lembaga tinggi Negara yang berwenang dalam
penegakan hak dan kewajiban warga Negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional
Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuann
c. Meningkat
No comments:
Post a Comment