A.
Kasus
– Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1.
Makna
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak
merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau dapatkan, hak dapat
berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh
merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain, hak dapat
diperoleh apabila kewajiban. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada
diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak hak asasi manusia itu berbeda
pengertiannya dengan hak warga Negara.
Hak
asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseroang.
Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Akan tetapi, meskipun
demikian, konsep pula kewajiban asasi. Misalnya di Indonesia menghormati hak
hidup atau bukan. Adapun, kewajiban bela Negara hanya meruapak ewajiban warga Negara
Indonesia saja, semenatara warga Negara asing tidak dikenakan kewajiban
tersebut
2. Jenis – Jenis Hak Dan Kewajiban
Warga Negara Republic Indonesia
Kalau
kalian telaah Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik
naskah sebelum maupun setelah perubahan, kalian akan dengan mudah menemukan
ketentuan mengenai warga Negara dengan segala hal yang melekat pada diri.
Ketentuan tersebut dapat kalian identifikasi mulai dari pasal 26 sampai dengan Pasal
34. Dalam ketentuan tersebut juga diatur mengenai jenis hak dan kewajiban warga
Negara Indonesia. Berikut Undang – Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun
1945
a. Hak
atas kewarganegaraan
Siapakah yang menjadi warga Negara dan
penduduk Indonesia? Pasal 26 ayat (1) dan (2) dengan tegas menjawab pertanyaan
tersebut. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut bahwa yang menjadi warga Negara ialah
orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan
dengan Undang – Undang sebagai warga Negara. Adapun yang menjadi penduduk
Indonesia ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal
di Indonesia. Pasal 26 ini merupakan jaminan atas hak warga Negara untuk
mendapatkan status kewarganegaraanya yang tidak dapat dicabut secara semen –
semena. Pasal 26 ini juga merupakan salah stu pencerminan dari pokok pikiran
kedaulatan rakyat, Penjabaran sila keempat yang menjadi landasan kehidupan
politik di Negara kita, Indonesia tercinta
b. Kesamaan
Kedudukan alam hukum pemerintahan
Negara republic Indoensia menganut asas
bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan
peme rintahan ini adalah konsekuensi dar iprinsip kedaulatan rakyat yang
bersifat kerakyatan. Pasa 27 ayat (1) menyatakan bahwa Segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban
dan tidak adanya diskriminasi di antara warga Negara mengenai kedua hal ini.
Pasal 27 ayat (1) ini merupakan jaminan hak warga Negara kedudukan yang sama
dengna hukum dan juga merupakan kewajiban warga Negara untuk menjunjung hukum dan
pemerintahan.
c. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan pasal 27 ayat (2)
menyatakan bahwa Tiap – tiap warga Negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini
memancarkan akeadilan sosial dan kerakyatan yang merupakan peraturan perundang –
undangan Agraria, Perkoperasian, penanaman Modal, Sistem Penduduk Nasional,
Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya yang bertujuan untuk menciptakan
lapangan kerja atas warga Negara memperoleh penghidupan yang layak.
d. Hak
dan kewajiban bela Negara
Psal 27 ayat (3) menyatakan bahwa Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan Negara. Ketentuan tersebut menegaskan hak dan
kewajiban warga Negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata lain, upaya
pembelaan Negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga Negara
Indonesia.
e. Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul
Pasal 28 menetapkan hak warna Negara dan
penduduk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun
tulisan, dan sebagainya. Syaratnya akan diatr dalam undang – undang.
f. Kemerdekaan
memeluk agama pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan ayat ini
menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan yang Maha Esa. Kemudian
Pasal 29 Ayat (2) menyatakan Negara
menjamin kemerdekaan tiap - tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing –
masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu.
g. Pertahanan
an keamanan Negara
Pertahanan dan keamanan Negara dalam
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dinyatakan dalam
bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam pasal 30ayat (1) dan (2),
ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta
dalam usaa pertahanan dan keamanan Negara
h. Hak
mendapat pendidikan
Pasal 31 Ayat (1) Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa setiap warga negar aberhak mendapat pendidikan.Selanjutnya dalam
pasal 31 Ayat (2) ditegaskan bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.31 Ayat (3) Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indoensia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggakan satu system pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan bangsa, yang diatur dengan undang –
undang.
i.
Kebudayaan nasional Indonesia
Pasal 32 Ayat (1) Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa Negara mengajukan kebudyaan nasional Indonesia di tengah peradaban
dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan
nilai – nilai kebudayaan.
B.
Kasus
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pelanggaran hak dan pengingkaran
kewajiban warga Negara diantaranya disebabkan oleh factor berikut:
a. Sikap
egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
b. Rendahnya
kesadaran berbangsa dan bernegara
c. Sikap
tidak toleran
d. Penyalahgunaan
kekuasaan
e. Ketidak
tegasan aparat penegak hukum
f. Penyalahgunaan
teknologi
C. Upaya
Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1. Upaya
Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Peningkatan kewajiban
warga Negara
Berikut ini upaya pencegahan yang dapat
dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan peningkatan
kewajiban warga Negara:
a. Supremasi
hukum dan demokrasi harus ditegakkan
b. Mengoptimalkan
peran lembaga – lembaga selain lembaga tinggi Negara yang berwenang dalam
penegakan hak dan kewajiban warga Negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nsional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti
Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuann
c. Meningkat
No comments:
Post a Comment