Monday, 12 October 2015

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

A.    Kasus – Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1.      Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau dapatkan, hak dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain, hak dapat diperoleh apabila kewajiban. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak hak asasi manusia itu berbeda pengertiannya dengan hak warga Negara.
Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseroang. Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Akan tetapi, meskipun demikian, konsep pula kewajiban asasi. Misalnya di Indonesia menghormati hak hidup atau bukan. Adapun, kewajiban bela Negara hanya meruapak ewajiban warga Negara Indonesia saja, semenatara warga Negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut
2.      Jenis – Jenis Hak Dan Kewajiban Warga Negara Republic Indonesia
Kalau kalian telaah Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik naskah sebelum maupun setelah perubahan, kalian akan dengan mudah menemukan ketentuan mengenai warga Negara dengan segala hal yang melekat pada diri. Ketentuan tersebut dapat kalian identifikasi mulai dari pasal 26 sampai dengan Pasal 34. Dalam ketentuan tersebut juga diatur mengenai jenis hak dan kewajiban warga Negara Indonesia. Berikut Undang – Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945
a.       Hak atas kewarganegaraan
Siapakah yang menjadi warga Negara dan penduduk Indonesia? Pasal 26 ayat (1) dan (2) dengan tegas menjawab pertanyaan tersebut. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut bahwa yang menjadi warga Negara ialah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang – Undang sebagai warga Negara. Adapun yang menjadi penduduk Indonesia ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 26 ini merupakan jaminan atas hak warga Negara untuk mendapatkan status kewarganegaraanya yang tidak dapat dicabut secara semen – semena. Pasal 26 ini juga merupakan salah stu pencerminan dari pokok pikiran kedaulatan rakyat, Penjabaran sila keempat yang menjadi landasan kehidupan politik di Negara kita, Indonesia tercinta
b.      Kesamaan Kedudukan alam hukum pemerintahan
Negara republic Indoensia menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan peme rintahan ini adalah konsekuensi dar iprinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasa 27 ayat (1) menyatakan bahwa Segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga Negara mengenai kedua hal ini. Pasal 27 ayat (1) ini merupakan jaminan hak warga Negara kedudukan yang sama dengna hukum dan juga merupakan kewajiban warga Negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
c.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa Tiap – tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan akeadilan sosial dan kerakyatan yang merupakan peraturan perundang – undangan Agraria, Perkoperasian, penanaman Modal, Sistem Penduduk Nasional, Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja atas warga Negara memperoleh penghidupan yang layak.
d.      Hak dan kewajiban bela Negara
Psal 27 ayat (3) menyatakan bahwa Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga Negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata lain, upaya pembelaan Negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga Negara Indonesia.
e.       Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 menetapkan hak warna Negara dan penduduk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya. Syaratnya akan diatr dalam undang – undang.
f.       Kemerdekaan memeluk agama pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan yang Maha Esa. Kemudian Pasal 29 Ayat (2) menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiap  - tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu.
g.      Pertahanan an keamanan Negara
Pertahanan dan keamanan Negara dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam pasal 30ayat (1) dan (2), ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam usaa pertahanan dan keamanan Negara
h.      Hak mendapat pendidikan
Pasal 31 Ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa setiap warga negar aberhak mendapat pendidikan.Selanjutnya dalam pasal 31 Ayat (2) ditegaskan bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.31 Ayat (3) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggakan satu system pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan bangsa, yang diatur dengan undang – undang.
i.        Kebudayaan nasional Indonesia
Pasal 32 Ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa Negara mengajukan kebudyaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai – nilai kebudayaan.

B.     Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara diantaranya disebabkan oleh factor berikut:
a.       Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
b.      Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara
c.       Sikap tidak toleran
d.      Penyalahgunaan kekuasaan
e.       Ketidak tegasan aparat penegak hukum
f.       Penyalahgunaan teknologi

C.     Upaya Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1.      Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Peningkatan kewajiban warga Negara
Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan peningkatan kewajiban warga Negara:
a.       Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan
b.      Mengoptimalkan peran lembaga – lembaga selain lembaga tinggi Negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga Negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nsional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuann
c.       Meningkat





No comments:

Post a Comment