KATA
PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan syukur
kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’alaa kami dapat menyusun Proposal UKL dan UPL
sebagai salah satu kelengkapan persyaratan izin penambangan untuk
menormalisasikan aliran sungai Cisanggarung akibat adanya sedimentasi dan penumpukkan
bahan material sirtu dan batu belah.
Laporan ini berisi telaan tentang
Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C (Sirtu) yang terleteak di Desa
Datar Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan dalam kaitannya belum kepedulian kami
terhadap lingkungan hidup.
Penyusun Laporan UKL dan UPL ini
disesuaikan dengan pedoman umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya
Pemantauan Lingkungan (UPL) sebagaimana Surat Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor : Kep-12/Men LH/1993 dan Surat Keputusan Bupati Kuningan
Nomor : 20 Tahun 1999 serta hasil konsultasi dengan Dinas / Instansi yang
berkompeten.
Isi dan materi proposal ini masih sangat
sederhana namun demikian apa yang kami tampilkan dnapat memberikan ilustrasi
tentang rencana kegiatan kami, khususnya usaha penambangan, sehingga harapan
kami Dinas / Instansi yang berwenang memberikan pertimbangan secara bijaksana
untuk memberikan Surat Izin Penambangan serta buku ini akan menjadi panduan
kami dilapangan .
Datar, April 2013
Hormat
Kami,
BAB
I
PENDAHULUAN
Identitas Pemrakarsa
·
Nama :
WARTONO
·
Alamat :
Jl. Ds. Datar No.16 Cidahu Kuningan
·
Nama Pengusaha :
·
Alamat Kantor : Desa Datar
·
Jenis Usaha : Sirtu
·
Lokasi Usaha : Bantar Muncang
·
Blok :
Datar
·
Desa Kecamatan : Cidahu
·
Kabupaten : Kuningan
Latar Belakang
Hutan, tanah dan air besrta kekayaan
alam yang terkandung didalamnya termasuk ke dalam sumber daya alam dimaksud
sifatnya ada yang tergolong dalam sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan
tidak dapat diperbaharui Sirtu beserta kandungan lainnya merupakan salah satu
komponen sumber daya alam yang karena sifat prosesnya tidak dapat diperbaharui.
Untuk itu pendayagunaannya harus dilaksanakan
secara bijaksana dan efisien mungkin. Sirtu merupakan salah satu jenis bahan
galian C mempunyai peranan yang cukup strategis dalam era pembangunan saat ini.
Karena selain merupakan salah satu komponen yang mempunyai efek samping
terhadap komponen lainnya. Yaitu : menyangkut kondisi sosial ekonomi masyarakat
maupun terhadap sifat areal penambangan perlu dilakukan sedini mungkin sesuai
standar teknis system pertambangan terbuka pada umumnya, khususnya pada system
Penambangan Bahan Golongan C (Sirtu).
Selain itu dalam rangka efektifitas
pemanfaatan sumber daya alam dan mengantisipasi adanya penyimpangan kegiatan
pembangunan, maka upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan menjadi sangat
penting, guna merancang suatu kegiatan pengelolaan sesuai ketentuan yang telah
ditetapkan.
Upaya pengelolaan lingkungan dan upaya
pemantauan lingkungan merupakan tanggung jawab kami selaku pengusaha /
pemrakarsa kegiatan, namun demikian dukungan dan pembinaan dari Dinas /
Instansi sangat diharapkan dalam rangka untuk meminimalisasikan dampak negatif
dan berusaha mengembangkan dampak positif.
Areal penambangan Sirtu yang
direncanakan merupakan tanah pengairan Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan Luas
kurang lebih 0,2 Ha terletak di blok Bntar Muncang Desa Datar Kecamatan Cidahu
Kabupaten Kuningan.
Lokasi
Kegiatan merupakan awal dari penambangan sirtu yang belum dimanfaatkan secara
optimal.
Pemilihan
lokasi penambangan di Desa Datar Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan
berdasarkan pertimbangan:
·
Menormalisasikan aliran sungai
Cisanggarung yang sering adanya banjir terhadap lingkungan penduduk sekitar
wilayah Desa Datar
·
Merupakan dalam hal penambangan sirtu
·
Karena sering adanya banjir ke
persawahan dan masyarakat sekitar Desa Datar
·
Deposit masih cukupk tersedia untuk egiatan
selama kurang lebih 2 tahun
·
Bongkahan sirtu cukup menunjang dan
akses jalan cukup menunjang
·
Memaksimalkan deposit sirtu yang
ersedia, kemudian melakukan reklamasi berkas areal tambang untuk kegiatan kebun
campuran
·
Bahan tambang diminati oleh konsumen lokal.
Untuk keperluan bangunan, jalan dan pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah
Desa Datar Kecamatan Cidahu.
Dasar
Hukum
Dasar
acuan yang digunakan dalam penyusunan proposal UKL dan UPL ini, yaitu :
·
Undang – undang Nomor 11 Tahun 1997
tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati beserta ekosistemnya ;
·
Undang – undang Nomor 24 Tahun 1992
tentang Penataan Ruang ;
·
Undang – undang Nomor 23 Tahun 1997
tengan Pengelolaan Lingkungan Bahan Galian C ;
·
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980
tentang Pengelolaan Lingkungan Bahan Galian C ;
·
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
tentang analisis Mengenai Dampak Lingkungan ;
·
Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor : Kep-112/ Men LH / 3 / 1994 tentang Ketentuan Umum Upaya
Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Penmantauan Lingkungan ;
·
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 1991 tentang Pedoman Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C ;
·
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6
Tahun 1989 tentang Pengelolaan Lingkungan Lahan Usaha Pertambahan Bahan Galian C
;
·
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Lingkungan Lahan Usaha Pertambangan
Bahan Galian Golongan C ;
·
Keputusan Bupati Kuningan Nomor 20 tahun
1999 Ketentuan Pengajuan Proposal UKL dan UPL bagi pengusaha yang akan melakukan
izin usaha diwilayah Kabupaten Kuningan
Maksud,
Tujuan dan Manfaat
Maksud
Untuk
memberikan gambaran secara riil dan Memberikan informasi yang jelas tentang
usaha pertambangan dan batas kemampuan pemrakarsa dalam mengelola lingkungan
sekitar wilayah / masyarakat di Desa Datar.
Tujuan
Mengidentifikasi
dampak – dampak yang akan terjadi pada saat penambangan bahan galian golongan C
(sirtu) ;
Merumuskan
kegiatan serta tindakan yang diperlukan serta meminimalkan dampak negatif dan mengembangkan
dampak positif akibat usaha penambangan. Menentukan institusi yang menangani
pengelolaan lingkungan dan pihak yang berkompeten dalam melakukan penambangan
pembinaan pengelolaan lingkungan
Kegunaan
Merupakan
standar prosedur pemantauan semua pihak dalam mengelola lingkungan guna menjaga
kelestarian lingkungan hidup ;
Untuk
memperkirakan dampak negatif yang akan muncul serta upaya – upaya penangannya
termasuk mengembangkan dampak positif akibat usaha penambangan.
Berperan
serta dalam pengelolaan sumber daya alam secara tepat guna dan bijaksana guna
mendukung program pembangunan berkelanjutan.
Sebagai
alat acuan pengelolaan dilapangan dalam mengelola lingkungan pertambangan
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai
alat ukur untuk dilaksanakan pemantauan dan pembinaan oleh Dinas / Instansi
yang berkompeten berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.
Sebagai
salah satu prasyarat untuk pembuatan dan
perpanjangan / mendapatkan Surat Ijin Penambangan.
BAB
II
RENCANA
KEGIATAN / USAHA
Jenis kegiatan
Jenis
Kegiatan / Usaha yang akan dilakukan yaitu merupakan awal dalam hal
pertambangan bahan galian golongan C jenis sirtu yang akan digunakan untuk
keperluan konsumen lokal guna mendukung pembangunan sarana prasarana fisik.
Lokasi Kegiatan
Lokasi
pertambangan terletak di Desa Datar Keacmatan Cidahu Kabupaten Kuningan dengan
luas areal 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi).
Lokasi
penambangan merupakan daerah peruntukkan pertambangan sirtu sesuai dengan Tata
Ruang Kabupaten Kuningan Sebagaimana yang telahd itetapkan oleh pemerintah
Daerah Kabupaten Kuningan lokasi pertambangan terletak di tengah – tengah kebun
tanah tegalan dengan jarak 300 meter dan jalur jalan umum desa dan berjauhan
dari pemukiman penduduk.
Penambangan
merupakan jenis penambangan sirtu galian C, sesuai Surat Ijin Bupati Kuningan.
Jarak Rencana Kegaitan
dengan Sarana Umum
Jarak
Lokasi pertambangan dengan pemukiman penduduk kurang lebih 500 meter dengan
jalan umum kurang lebih dari 500 meter. Dengan jarak protokol kurang lebih 3.000
meter, dengan sumber mata air penduduk kurang lebih 5.000 meter.
Sarana dan Fasilitas
yang diperlukan
Lokasi
yang dijadikan areal penambangan sirtu berasal dari bantaran sungai
Cisanggarung dengan sifat fisik sirtu blontos / koral. Luas areal yang digunakan
sebesar 2 Ha.
Fasilitas
yang diperlukan untuk kegiatan penambangan meliputi excavator, dan peralatan
manual yang diperlukan meliputi cangkul, linggis dan belincong
Sedangkan
fasilitas pendukung meliputi : kantor pengelola, pos jaga, tentang kerja
dengan jumlah kurang lebih 10 orang,
yaitu untuk 3 orang operator alat berat, 4 orang petugas lapangan dan 3 orang
petugas administrasi .
Proses produksi
Proses
produksi yang akan dilakukan untuk saat ini yaitu meliputi optimalisasi sumber
sirtu yang belum dikelola secara baik, sekaligus melaksanakan penataan areal
penambangan dan penggalian lokasi tambang yang belum dimanfaatkan dan
mengoptimalkan / normalisasi aliran sungai Cisanggarung.
Penataan
areal penambangan lebih difokuskan di areal penambangan terutama pada areal
lahan yang berbatasan dengan tanah milik penduduk.
Pelaksanaan
penambangan sirtu diawali dengan pengupasan lapisan tanah pucuk atau bagian
atas dengan kedalaman antara 1 meter sampai dengan 3 meter dan ditempatkan pada
suatu tempat, kemudian melakukan penggalian lokasi yang mengandung sirtu dan
batu pada areal penambangan sampai pada lapisan yang mengandung sirtu dan batu
pada areal penambangan sampai pada lapisan yang mengandung sirut sedalam kurang
lebih 1 meter.
Untuk
selanjutnya kegiatan penambangan diarahkan kepada perbaikan system penambangan
yaitu mempergunakan system teras dengan kemiringan < 400 dengan
kedalaman maksimal 4 meter.
Teknik
penambangan dilakukan dengan penggunaan alat berat, yaitu menggunakan escavator
dengan system gali – tutup.
Bekas
galian kemudian ditutup kembali dengan tanah pucuk yang disimpan di sekitar
areal penambangan dengan tujuan sebagai dasar untuk mereklamasi lahan bekas
penambangan.
Sistem
ini digunakan untuk mengatur penempatan Limbah dan mempermudah pelaksanaan reklamasi
lahan pertambangan dikemudian hari setelah usaha penambangan selesai.
Lapisan
tanah bagian atas atau tanah pucuk terdiri dari tanah limbah dan sirtu dengan
kedalaman 1 sampai dengan 2 meter, dan pada kedalaman selanjutnya terdiri dari
lapisan batu Blontas, batu kasar dan batu halus yang berselang seling (keras
dan lembut) dengan warna abu kehitam – hitaman.
Penggunaan
system penggalian pada lokasi penambangan disamping menjaga ketentuan
penempatan limbah, diharapkan juga untuk menekan kehilangan nilai kesuburan
tanah yang pada saatnya areal penambangan dapat ditanami kembali, dengan
tanaman atau tumbuhan produktif sesuai dengan kebutuhan dan keserasian
lingkungan.
Eksploitasi
sirtu selanjutnya lebih diarahkan keapda pemanfaatan sisa galian yang hingga
saat ini belum terjual kepada konsumen secara efektif.
Volume
sirtu yang dieksploitasi selama 25 hari kerja untuk tiap bulan rata – rata kurang
lebih 260 m3 per bulan yang terdiri dari jenis sirtu dan sirtu untuk
kebutuhan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat disekitar wilayah tambah
Galian C (Sirtu) .
BAB
III
KOMPONEN
LINGKUNGAN
Uraian
komponen lingkungan dibatasi pada hal yang berkaitan dengan upaya perlindungan
alam dan komponen lainnya yang diperkirakan akan terkena dampak akibat kegiatan
penambangan khususnya bahan galian golongan C (sirtu)
Disekitar
lokasi penambangan tidak terdapat sumber mata air untuk kebutuhan masyarakat
setempat, mengingat lokasi kegiatan berada ditengah – tengah kebun/hutan dan
topografinya datar dan merupakan perlimpahan air sungai Cisanggarung.
Lingkungan Hayati
Di
Desa Datar Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan tidak terdapat satwa maupun
flora yang dilindungi Undang – undang Nomor 5 Tahun 1991.
Jenis
flora yang berada di sekitar areal pembangunan umumnya berupa tanaman hasil
budi daya masyarakat dan tanaman gulma yang kurang mempunyai fungsi ekonomis,
selain itu tidak terdapat fauna yang secara langsung dipengaruhi oleh kegitan
penambangan.
Mengingat
areal penambangan sebelumnya merupakan areal kebun singkong dengan jenis tanah
podsolik merah kuning. Proses infiltrasi air hujan disektar areal pertambangan
cukup baik.
Lingkungan Sosial,
Ekonomi dan Budidaya
Pada
umumnya masyarakat Desa Datar Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan bermata
pencaharian utama di bidang pertanian dan sebagian kecil sebagai buruh,
pedagang dan Pegawai Negeri Sipil dengan sektor ekonomi yang cukup berkembang
di Desa Datar adalah pertanian dan galian C (sirtu).
Presepsi
masyarakat terhadap kegiatan penambangan di wilayah Desa Datar Kecamatan
Cidahu, dari hasil pengamatan secara parsial ternyata persepsi masyarakat terhadap
kegiatan penambangan di Desa Datar Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan
menunjukkan positif mengingat kegiatan penambangan dapat meningkatkan kondisi
ekonomi.
Sekaligus
dapat menyerap tenaga kerja setempat serta selama ini pihak perusahaan cukup
membantu perbaikan prasarana jalan Desa melalui pemungutan secara langsung
terhadap para pengemudi untuk biaya pemeliharaan jalan desa serta adanya
hubungan sosial antara pengusaha dengan warga masyarakat; terbukti dengan
adanya PJBM (Pengelolaan Jalan Bersama Masyarakat) di wilayah Kecamatan Cidahu,
dan peningkatan sumber daya alam, dan sumber - sumber daya manusia, juga adanya
peningkatan Pendapatan Asli Desa (PDAs) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di
Kabupaten Kuningan pada umumnya.
BAB
VI
PRAKIRAAN
DAMPAK
Dampak yang terjadi dari adanya kegiatan
penambangan bahan galian golongan C jenis sirtu, akan muncul atau terjadi di
sekitar lokasi penambangan sampain diluar lokasi penambangan.
Sumber
dampak berasal dari tahapan persiapan, operasional penambangan, maupun pasca
penambangan.
Dampak
yang terjadi dapat mengakibatkan dampak negatif maupun dampak positif terhadap
komponen lingkungan hidup, antara lain :
Sosial Ekonomi dan
Budaya Masyarakat
Dengan
adanya kegiatan pertambangan akan terjadi dampak positif antara lain mampu
menyerap tenaga kerja setempat yang dapat mengakibatkan meningkatnya taraf
kehidupan anggota masyarakat, meningkatkan pendapatan masyarakat serta
berkembangnya jasa angkutan dan perdagangan, menambah pengetahuan tentang
tekhnik pertambangan dan penguasaan alat – alat berat.
Selain
itu dampak positif lainnya yaitu menyediakan bahan baku untuk kegiatan
pembangunan yaitu tersedianya material jenis sirtu dan sirtu untuk keperluan
pembangunan prasarana fisik masyarakat maupun pemerintah.
Sedangkan
dampak negatifnya yaitu akan mengakibatkan produktifitas lahan pertanian
menurun terutama pada areal penambangan serta kemungkinan perubahan budaya
bertani, serta adanya potensi gangguan lalu lintas kendaraan pengangkut sirtu /
batu.
Tanah atau Lahan
Dengan
adanya kegiatan penambangan akan mengakibatkan dampak negatif yaitu perubahan
sifat fisik lahan terutama kaitannya dengan perubahan bentang lahan dan terjadi
pemadaman fraksi tanah.
Untuk
meminimalkan dampak, maka solusinya yaitu menggunakan system penambangan dengan
metode berjenjang / system teras.
Untuk
memudahkan dan menormalkan kembali aliran air sungai Cisanggarung karena adanya
sedimentasi dan bahan – bahan material sirtu dan limbah batu tersebut.
Kualitas Udara dan
Kebisingan
Akan
terjadi dampak negatif yaitu penurunan kualitas udara dan kebisingan di sekitar
areal penambagan yaitu meningkatnya suhu udara mikro, meningkatnya partikulat
debu serta kualitas suara yang bersumber dari proses pengisian sirtu,
pengangkutan sirtu, operasional alat – alat mekanik dan bertambahnya ruang
terbuka tanpa vegetasi.
Namun
demikian dampaknya terhadap masyarakat relative kecil, selain itu di sekitar
lokasi terdapat beberapa tanaman yang akan mampu menetralisir kualitas udara
dan sangat jauh dari lingkungan permukiman penduduk.
Adapun
terhadap tingkat kebisingan relative kecil, karena lokasi penambangan jauh dari
pemukiman di samping itu dilakukan pemeliharaan peralatan terutama alat
pembuangan gas buangan.
Kualitas Perairan dan
Tata air
Di
sekitar areal penambangan tidak terdapat sumber irigasi, sumber mata air maupun
perairan terbuka lainnya, sehingga tidak akan terjadi dampak negatif.
Dampak
negatif akan terjadi terhadap tata air terutama dilokasi penambangan, yaitu
proses peresapan air hujan kedalam lapisan bumi akan sedikit tertahan.
Untuk
mengantisipasi dampak tersebut maka penggalian galian golongan C (sirtu)
dibatasi kedalamannya, yaitu tidak melakukan penggalian kearah lebih dalam
(perut bumi) akan tetapi hanya mengoptimalkan permukaan sirtu yang ada di dasar
galian serta perbaikan di sekitar dinding galian.
Lingkungan Hayati
Akan
terjadi dampak negatif terhadap jenis flora, yaitu hilangnya flora jenis kayu –
kayuan (sengon) dan golongan rumput – rumput serta fauna jenis jangkrik, namun
demikian komponen flora dan fauna tersebut dampaknya relative kecil terhadap
komponen lingkungan hidup secara keseluruhan dan untuk saat ini belum mempunyai
nilai ekonomi.
Sedangkan
jenis tanaman budi daya, yaitu tanaman sengon direncanakan akan ditanam kembali
pada saat reklamasi lahan dilakukan (pasca penambangan).
BAB
V
UPAYA
PENGELOLAAN LINGKUNGAN (UPL)
Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL)
dimaksud untuk meminimalisasikan dampak negatif dan adanya kegiatan penambangan
sebagaimana yang tercantum dalam prakiraan dampak dan mengembangkan dampak
positif pada saat proses penambangan maupun pasca penambangan.
Pengelolaan Lingkungan pada lokasi
penambangan di Desa Datar Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan, didasarkan
kepada komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak, baik berupa komponen
biotik maupun abiotik.
Komponen tersebut antara lain sumber
daya alami seperti tanah, air, udara, flora dan fauna. Serta sumber daya buatan
seperti menyangkut social ekonomi dan budaya beserta interaksi sosial
masyarakat.
Dimana upaya pengelolaan terhadap
komponen lingkungan tersebut dituangkan dalam bentuk program pengelolaan
lingkungan yang disusun secara konkrit, sederhana dan mudah pengelolaannya.
Kegiatan Pra
Penambangan
Mengadakan
penyuluhan dan pengertian kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi
penambangan :
§ Mengajukan
permohonan untuk mendapatkan surat ijin penambangan.
§
Membuat pernyataan kesanggupan penataan
kembali lingkungan bekas penambangan. menjadi areal yang produktif dan berdayaguna.
§
Bersedia dilakukan penelitian calon
lokasi penambangan oleh Tim Balai Besar Sungai, Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
§
Melakukan penataan jalan kelokasi
proyek.
§ Memprioritaskan
tenaga kerja setempat diwilayah sekitar Desa Datar Kecamatan Cidahu.
Kegiatan Operasional
Penambangan
·
Umum
Kegiatan penambangan
diperkirakan akan banyak mengandung resiko antara lain mengenai resiko
kecelakaan penambangan, beberapa tindakan yang harus dilakukan antara lain :
§
Penyediaan obat – obatan P3K di pos jaga
/ Kantor.
§
Tidak melakukan kegiatan penambangan
pada waktu hujan.
§
Tekhnik penambangan sesuai dengan
ketentuan dan standar tekhnis yang ditentukan.
§
Tidak melakukukan penambangan dengan
kemiringan atas 600 (enam puluh derajat) dan dinding areal tambang
dibuat berjenjang (system teras) serta tidak melakukan penambangan pada daerah
– daerah yang labil maupun diluar bats areal penambangan. Para pekerja memakai
alat penutup telinga dan penutup kepala (Helm).
§
Tidak melakukan penambangan diluar jam
kerja.
§
Mengupas tanah bagian atas dan disimpan
dilokasi tertentu sebagai bahan untuk mereklamasi lahan pasca penambangan.
§ Reklamasi
dilakukan secara bertahap pada saat selesai penambangan di masing – masing
lokasi sesuai dengan peruntukan lahan yaitu menjadi areal kebun rakyat.
Pengelolaan Lahan /
Tanah
Tanah
dikupas di simpan dilokasi tertentu yang aman dan proses erosi pada saat musim
hujan;
§ Pemisahan
tanah lapisan atas dengan tanah lapisan bawah;
§
Penambangan dilakukan dengan kedalaman
dimasing – masing teras maksimal 3,5 (tiga koma lima) meter dan kemiringan
penambangan lebih kecil dan 600 dengan komposisi perbandingan tinggi
dinding galian dengan dasar teras yaitu 1 : 2.
§ Jarak
areal eksploitasi / penambangan sirtu dengan batas SIPD minimal 5 meter dari
lokasi yangt sedang ditambang.
Pengelolaan Kebisingan
Untuk
mengurangi tingkat kebisingan para pekerja dilokasi penambangan perlu
dilengkapi dengan alat penutup telinga serta pemeliharaan saluran pembuangan
dan perlatan pada alat – alat mekanik.
Pengelolaan Lingkungan
Tata Air dan Kwalitas Perairan
Pengelolaan
lingkungan perairan dilakukan, sebab tidak ada sumber dampak yang nyata
terhadap terjadinya penurunan kualitas perairan, mengingat disekitar lokasi
tambang tidak terdapat lokasi perairan terbuka maupun sumber mata air serta
lokasi tambang berada lebih rendah dibandingkan lahan milik masyarakat.
Sedangkan
pengelolaan yang menyangkut tata air, yaitu membatasi lokasi penambangan dengan
areal lahan milik masyarakat minimal 5 meter selain itu dampak relative kecil
mengingat struktur tanah disekitar banyak mengandung fraksi batu / sirtu
sehingga masih memungkinkan air tetap masuk kedalam lapisan tanah dan tidak
adanya pengikisan / abrasi.
Pengelolaan Lingkungan
Hayati
Untuk
mengganti hilangnya jenis flora yang mempunyai nilai ekonomis di areal
penambangan, maka upaya yang dilakukan yaitu melalui penanaman kembali bekas
areal tambang dengan jenis tanaman sengon (albiza) yang pelaksanaannya meliputi
: perbaikan dasar galian dengan cara diratakan dan digemburkan tanahnya, kemudian lahan
diratakan dengan tanah lapisan atas yang tersimpan dilokasi penambangan serta
pada lubang tanam diberikan pupuk kandang, setelah itu lahan siap untuk
ditanami.
Pengelolaan Hubungan
Sosial Kemasyarakatan
Upaya
yang dilakukan pihak pengusaha/pengelola dalam hubungan sosial kemasyarakatan yaitu
melakukan pendekatan dengan aparat desa, tokoh masyarakat dan pemuda serta
memperhatikan kepentingan sosial masyarakat setempat.
Selain
itu lebih memprioritaskan tenaga setempat serta adanya perlakuan seara
bijaksana bagi masyarakat setempat apabila ada yang memerlukan sirtu
Pengelolaan
lainnya berkaitan dengan hubungan sosial kemasyarakatan yaitu pembatasan jenis
kendaraan yang akan memberi batu / sirtu ke lokasi galian, yaitu melarang
memasukan kendaraan yang akan memberi batu / sirtu ke lokasi galian , yaitu
melarang memasukan kendaraan tronton / tonasenya melebihi kapasisas jalan serta
membayar retribusi portal jalan desa.
Upaya
lainnya yaitu membantu menumuhkankembangkan aktifitas generasi muda setempat
sesuai tingkat kemajuan usah ayang dicapai.
Kegiatan Pasca
Penambangan
Penambangan
Diperkirakan akan habis pada 2 tahun mendatang, sehingga tahapan selanjutnya
pada pasca penambangan akan dilakukan reklamasi lahan bekas penambangan, dan
reklamasi akan dilakukan sebelum SIP berakhir maupun setelah SIP berakhir.
Tahapan pengelolaan
lingkungannya meliputi anatara lain :
·
Penataan lingkungan bekas areal
pertambangan dilakukan terhadap dinding galian maupun dasar galian, sehingga
aliran alor tidak tersumbat oleh adanya sedimentasi
·
Bekas penambangan di tata secara teratur
sesuai dengan tujuannya yaitu menjadi areal kebun rakyat dengan jenis tanaman
sengon serta buah – buahan
·
Lapisan tanah atas dikemahkan ke dalam
dasar galian sebagai media pertumbuhan tanaman dan dicampurkan dengan pupuk
kandang
·
Persiapan peralatan tahan dilaksanakan
sebelum SIPD berakhir sedangkan penanaman disesuaikan dengan datangnya musim
penghujan. Penanaman akan dilakukan pada awal musim penghujan dengan tenaga
kerja diupayakan bekerjasama dengan masyarakat sekitar, khususnya penangkaran
bibit tanaman / buah – buahan
·
Melakukan pemeliharaan tanaman selama
kurang lebih satu tahun sejak penambangan berakhir
·
Reklamasi lahan merupakan kewajiban kami
sebagai pihak pengusaha sehingga lahan bekas penambangan menjadi berdaya guna
kembali serta berusaha untuk melakukan pemulihan kualitas lingkungan disekitarperawatan
dan hunian penduduk tidak terhambat oleh adanya sedimentasi batu – batuan
ataupun limbah sirtu lainnya
BAB
VI
UPAYA
PEMANTAUAN LINGKUNGAN (UPL)
Upaya
Pemantauan Lingkungan (UPL) dalam penambangan Bahan Galian C (Sirtu) difokuskan
kepada komponen lingkungan yang terkena dampak terutama dampak negatif dan
hasil kajian dalam prakiraan dampak serta upaya pengelolaan lingkungan kelancaran
perusahaan / perusahaan.
Sumber
dampak berasal dari prosess penggalina tanah, pengupasan lapisan tanah atas
maupun pada saat pengisian dump truck / armada pengangkut.
Robot
dan tolak ukur yang dipakai yaitu tata cara teknik penambangan dan struktur
tanah galian.
Pemantauan
dimaksud untuk pengendalian kegiatan apabila dilapangan terjadi sesuatu diluar
acuan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Adapun
komponen lingkungan yang meliputi :
Pemantauan Sistem
Penambangan
Pemantauan
system penambangan dilakukan untuk menghindari terjadi kesalahan teknik
penambangan serta mengurangi resiko kerugian baik terhadap lingkungan sekitar
maupun kecelakaan pada operator dan pekerjaan yang berujung terhadap gangguan kelancaran
perusahaan / perusahaan.
Sumber
dampak berasal dari proses penggalian tanah, pengupasan lapisan tanah atas
maupun pada saat pengisian dump truck / armada pengangkut
Bobot
dan tolak ukur yang dipakai yaitu tata cara teknik penambangan dan struktur
tanah galian.
Sedangkan
standar acuan yang digunakan yaitu sesuai dengan tolak ukur Surat Keputusan
Gubernur KDH Tk.1 Jawa Barat Nomor 38 Tahun 1991 serta criteria Buku Mutu
Kerusakan Lahan Bahan Galian C Jenis Daratan (Keputusan Ka. Bappeda Tahun 1997).
Jangka
waktu dan Frekuensi pemantauan yaitu meliputi selama operasi penambangan dengan
interval pemantauan 1 minggu sekali. Lokasi pemantauan yaitu disekitar areal
tambang.
Pemantauan
Kualitas Udara
·
Pemantauan kualitas udara diarahkan
terhadap aspek lingkungan yang terkena dampak, yaitu meliputi kwalitas udara
disekitar areal penambangan, dimana kwalitas udara tersebut akan berpengaruh
terhadap derajat kesehatan masyarakat dan para pekerja
·
Sumber dampak berasal dari lokasi
penambangan, asal kendaraan dan alat – alat mekanik serta jalan kendaraan
angkutan material sirtu.
·
Robot dan tolak ukur dampak dipantau
dari derajat penurunan kesehatan saluran pernapasan para pekerja ataupun
masyarakat yang berkebun di sekitar lokasi tambang
·
Jangka waktu pemantauan dilakukan secara
insidentil, yaitu sesuai keluhan dari masyarakat.
·
Lokasi Pemantauan yaitu para pekerja
penambangan ataupun masyarakat yang mengeluh / mengadukan permasalahan terhadap
perusahaan sedangkan untuk lokasi jalan angkutan kendaraan dilakukan pemantauan
setiap minggu terutama pada jalan sekitar masuk lokasi penambangan
Pemantauan Kebisingan
·
Pemantauan kebisingan difokuskan
terhadap kesehatan para buruh terutama operator excavator yaitu berkenaan
dengan kemampuan alat pendengaran para karyawan
·
Gangguan kebisingan dapat mengakibatkan
gejala – gejala penurunan kesehatan sebagai berikut :
·
Bobot dan tolak ukur dampak didasarkan
kepada penurunan derajat kesehatan karyawan/pegawai terutama yang berdekatan
dengan sumber bising
·
Pemantauan dilakukan secara insidentil
yaitu sesuai kebluhan dari para karyawan / pegawai. Lokasi pemantauan yaitu
didalam areal penambangan.
Pemantauan Tata Air dan
Perairan
·
Pemantauan Tata Air dilakukan pada saat
musim penghujan, mengingat selama musim kemarau tidak terdapat saluran air yang
menuju / atau berada disekitar lokasi penambangan
·
Pemantauan lebih diutamakan terhadap
saluran air impasan di daerah penambangan dan kemampuan tanah meresap air ke
dalam tanah mengingat lokasi tambang bentuk fisiknya lebih rendah dari daeraah
sekitar, maka pengelolaan lebih di fokuskan kepada pembuatan sekat saluran agar
limpasan air hujan di area sekitar tidak memasuki areal berkurang kandungan
endapat lumpurnya
·
Sumber dampak yaitu dari limpasan air
hujan disekitar dan dalam air penambangan dengan frekuensi pemantauan setiap
minggu selama musim penghujan. Tolak Ukur yang dipantau yaitu tingkat kekeruhan
air limpasandari tingkat infitrasi air terjun kedalam lapisan tanah didalam
lokasi penambangan dipantau setiap tiga bulan sekali
·
Bobot dan tolak ukur yang dipantau,
yaitu adanya harmonisasi hubungan antara masyarakat dengan pengusaha dan para
awak kendaraan pengangkut – pengangkut serta tingkat kepedulian pengusaha
terhadap kegaitan sosial disekitar wilayah area penambangan galian C.
BAB VII
PELAPORAN
Pelaporan
merupakan salah satu alat pengendalian dalam manajemen yang gunanya untuk
memberikan informasi yang jelas dan mengembangkan hubungan komunikasi kepada
semua pihak yang terkait sebagai bahan masukan dan alat pembinaan terhadap para
pemberi laporan
Pelaporan
yang akan dilaporkan meliputi upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh
pihak pengusaha dalam kaitannya dengan komponen lingkungan yang terkena dampak.
Pelaporan
dilakukan secara berjenjang yaitu dari mulai tingkat desa, Kecamatan dan dinas
terkait di tingkat :
·
Kabupaten Kantor Pengadilan Dampak
Lingkungan
·
Bagian Perekonomian
·
Kantor Satpol PP Kabupaten Kuningan
·
Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan
Kabupaten Kuningan
·
Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan
Propinsi Jawa Barat
·
Departemen Pekerjaan Umum Direktorat
Jenderal Sumber Daya Air
·
Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk – Cisanggarung
Seluruh
biaya pengelolaan lingkungan, pemantauan lingkungan sampai pelaporan merupakan
tanggungjawab pihak pengusaha/pengelola.
LAMPIRAN
– LAMPIRAN PENDUKUNG
1. Surat
Keterangan Lokasi Penambangan dari Bappeda Kabupaten Kuningan
2.
Sketsa Tata Batas Lokasi Penambangan
3.
Surat Pernyataan tidak Keberatan dari
Para Pemilik Lahan di sekitar Penambangan
4.
Dokumentasi Lokasi penambangan
5.
Rencana Teknik Penambangan
6. Surat
Rekomendasi Teknik Nomalisasi dari Departemen Pekerjaan Umum Direktorat
Jenderal Sumber Daya Air (Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk – Cisanggarung)
PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN
KECAMATAN CIDAHU
KEPALA DESA DATAR
Kuningan,
17 Juli 2010
Nomor
: Bapak Bupati Kuningan
Lampiran
: 1 (satu) berkas CQ. Bapak Kepala Dinas
Perihal
: Penyampaian Perdes Sumber Daya Air dan Pertambangan
Desa
Datar tentang Kabupaten Kuningan
NormalisasiAliran
Sungai di
Cisanggarung
yang melalui Kuningan
Desa
Datar khususnya
di
Blok Bantar Muncang
dengan
cara pengerukan
Dipermaklumkan
dengan hormat, kami pemerintah Desa Datar Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan
merencanakan akan melaksanakan kegiatan dalam rangka menormalisasikan aliran
sungai Cisanggarung yang melalui Desa Datar khusunya di Blok Bantar Muncang
Persil No. 2 luas ±20.000 m2 dengan cara pengerukan bahan material
sedimentasi (sirtu / batu).
Adapun
maksud dan tujuan pengerukan tersebut adalah untuk menghindari pengikisan lahan
persawahan masyarakat, juga adanya abrasi / pengikisan sehingga menimbulkan
banjir sampai kepada tempat tinggal / pemukiman warga masyarakat penduduk desa
kami, serta berpindah – pindahnya aliran sungai, maka dengan ini kami
mengajukan permohonan untuk mendapat persetujuan dari Bapak, untuk selanjutnya
limbah dari hasil pengerukan tersebut akan dijadikan batu split guna
kepentingan masyarakat pada umumnya.
Kami
Pemerintah Desa Datar telah melaksanakan rapat musyawarah dengan para pengurus
BPD, LPM, Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Pengurus Karang Taruna
dalam rangka membahas rencana kegiatan dimaksud yang bertempat di Balai Desa
Datar.
Hasil
rapat musyawarah tersebut pada prinsipnya para peserta rapat menyetujui dan
diperoleh kata sepakat bahwa untuk menormalisasikan aliran sungai tersebut
adalah dengan cara pengerukan bahan material sedimentasi (sirtu / batu) pada
aliran sungai dimaksud.
Maka
dengan ini kami sampaikan Peraturan Desa Datar tentang normalisasi aliran
sungai Cisanggarung yang melalui Desa Datar khususnya di Blok Bantar Muncung
Persil No. 2 luas ± 20.000 m2 dengan cara pengerukan.
Demikian
atas segala perhatian dan persetujuannya dari Bapak, kami sampaikan terima
kasih.
Mengetahui Datar,
25 Agustus 2010
Camat
Cidahu, Kepala Desa Datar,
Drs.
ANANG SUNDANA SUNARDI, M.Si. H. CASBU
Pembina
NIP.
19640424 198602 1 010
PERATURAN DESA DATAR
KECAMATAN CIDAHU
KABUPATEN KUNINGAN
Tentang :
NORMALISASI ALIRAN SUNGAI CISANGGARUNG
YANG MELALUI DESA DATAR DI BLOK BANTAR MUNCANG
PERSIL NO. 2 LUAS ± 20.000 M2
DENGAN CARA PENGERUKAN ALIRAN SUNGAI
PEMERINTAH DESA DATAR
KECAMATAN CIDAHU
KABUPATEN KUNINGAN
PEMERINTAHH KABUPATEN KUNINGAN
KECAMATAN CIDAHU
KEPALA DESA DATAR
PERATURAN DESA DATAR KECAMATAN CIDAHU
KABUPATEN KUNINGAN
NOMOR : 05 / PERDES / VII / 2010
TENTANG :
NORMALISASI
ALIRAN SUNGAI CISANGGARUNG YANG MELALUI
DESA
DATAR DI BLOK BANTAR MUNCANG NO.2 LUAS ± 20.000 M2
DENGAN
CARA PENGERUKAN ALIRAN SUNGAI
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA DATAR
Mengingat : a. Bahwa dalam rangka mengurangi
peengikisan lahan peersawahan masyarakat dan untuk mengurangi banjir di daerah
hunian penduduk yang terletak di daerah aliran sungai Cisanggarung wilayah Desa
Datar Kecamatan Cidahu.
b. bahwa dengan pertimbangan huruf a diatas
untuk mengurangi pengikisan lahan persawahan dan mengurangi banjir tersebut
diatas, maka perlu adanya normalisasi aliran sungai.
c. bahwa tidak akan terjadi aliran sungai
yang berpindah – pindah tempat sehingga akan terjamin dari kikisan air dan
banjir terhadap persawahan masyarakat dan wilayah tempat tinggal penduduk.
d. bahwa dengan pertimbangan huruf a, b, c diatas
untuk menjamin kepastian hukum dalam normalisasi aliran sungai Cisanggarung
tersebut dan pengerukannya perlu dituangkan dalam peraturan Desa Datar.
Mengingat : 1. Undang
– undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria.
2. Undang
– undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
3. Keputusan
Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Otonomi
Daerah Di Bidang Pertahanan.
4. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa.
5. Peraturan
Presiden Republik Indonesia No. 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
6. Peraturan
Menteri Agraria / Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 3 Tahun 1999 Tentang
Tata Cara Pelimpahan Kewenangan dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas
Tanah.
7. Keputusan
Badan Pertanahan Nasional No.2 Tahun 2003 Tentang Norma dan Standar Mekanisme
Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Kabupaten;
8. Peraturan
Daerah Kabupaten Kuningan No.16 Tahun 2006 Tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa;
9. Peraturan
Daerah Kabupaten Kuningan No.17 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa;
10. Peraturan
Daerah Kabupaten Kuningan No.20 Tahun 2006 Tentang Keuangan Desa;
11. Peraturan
Bupati Kuningan No.7 Tahun 2003 Tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kuningan;
12. Peraturan
Bupati Kuningan No.4 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DATAR
DAN
KEPALA DESA DATAR
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Peraturan Desa Datar Kecamatan Cidahu
tentang Normalisasi aliran sungai Cisanggarung terletak di Blok Bantaran
Muncang Desa Datar Kecamatan Cidahu dengan Persil No. 2 Luas ± 20.000 m2
dengan cara pengerukan aliran sungai.
PASAL
1
Melaksanakan
pekerjaan normalisasi aliran sungai Cisanggarung terletak di Persil No. 2 Luas
± 20.000 m2 diwilayah Desa Datar Kecamatan Cidahu dengan Cara
Pengerukan terhadap Aliran Sungai,
PASAL
2
Pelaksanaan
normalisasi aliran sungai Cisangarung di Blok Bantaran Muncang Persil No.2 Luas
± 20.000 m2 wilayah Desa Datar Kecamatan Cidahu dengan cara
pengerukan aliran sungai akan dilaksanakan oleh pemerintah Desa Datar dan Pihak
Ketiga setelah ada persetujuan dan Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan
Kabuapten Kuningan
PASAL
3
Limbah
ari hasil pengerukan aliran sungai Cisanggarung wilayah Desa Datar tersebut
dimanfaatkan menjadi batu split, untuk kekepentingan masyarakat
PASAL
4
Akibat
ari pasal 3 tersebut diatas Desa Datar Kecamatan Cidahu mendapatkan beberapa
keuntungan antara lain : Lahan sawah yang ada disekitar daerah aliran sungai
akan dapat dimanfaatkan lagi sebagai lahan masyarakat yang subur sehingga akan
menambah kesejahteraan masyarakat setempat.
Peraturan
desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, agar setiap warga Desa
megnetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan menempatkan
dalam Berita Desa Datar Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan.
Ditetapkan
di : Datar
Pada
Tanggal : 17 Juli 2010
Kepala
Desa Datar,
CASBU
Diundang dalam berita Desa Datar
Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan
Nomor :
05/PERDESA/VII/2010
Pada Tanggal : 18 Juli 2010
SEKRETARIS DESA DATAR,
E.DARMAN
KEPUTUSAN
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA
DATAR KECAMATAN CIDAHU
KABUPATEN
KUNINGAN
Nomor
: 05 / BPD / VII / 2010
TENTANG
NORMALISASI
ALIRAN SUNGAI CISANGGARUNG
YANG
MELALUI DESA DATAR
DI
BLOK BANTAR MUNCANG PERSIL No.2
DENGAN
CARA PENGERUKAN ALIRAN SUNGAI
PEMERINTAHAN
DESA DATAR
KECAMATAN
CIDAHU KABUPATEN KUNINGAN
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA
DATAR
KECAMATAN
CIDAHU KABUPATEN KUNINGAN
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DATAR
KECAMATAN
CIDAHU KABUPATEN KUN INGAN
NOMOR
:05/BPD/VII/2010
TENTANG
NORMALISASI
ALIRAN SUNGAI CIISANGGARUNG
YANG
MELALUI DESA DATAR DI BLOK BANTARAN MUNCANG DENGAN CARA PENGERUKAN ALIRAN
SUNGAI
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
Menimbang : a.
Bahwa dalam rangka mengurangi pengikisan
lahan persawahan masyarakat dan imtuk mengurangi banjir di daerah lahan
persawahan masyarakat yang terletak di daerah aliran sungai Cisanggarung yang
melalui Desa Datar Teursama di Blok Bantar Muncang Luas ± 20.000 m2
(0,2 ha).
b. bahwa dengan pertimbangan huruf a diatas untuk
mengurangi pengikisan lahan persawahan dan mengurangi banjir tersebut diatas,
maka perlu adanya normalisasi aliran sungai dengan jalan pengerukan aliran sungai.
c. Bahwa tidak akan terjadi aliran sungai yang
berpindah – pindah tempat sehingga akan terjamin dan kikisan air dan banjir
terhadap persawahan masyarakat.
d. Bahwa dengan pertimbangan huruf a, b, c diatas
untuk menjami kepastian hukum dalam normalisasi aliran sungai Cisanggarung
tersebut dan pengerukannya perlu dituangkan dalam peraturan desa Datar.
Mengingat :
1. Undang – undang No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar pokok – pokok
Agraria;
2. Undang
– undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah;
3. Keputusan
Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan otonomi
Daerah dibidang Pertanahan;
4. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No.72 Tahun 2005 Tentang Desa
5. Peraturan
Presiden Republik Indonesia No.36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah bagi
pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
6. Peraturan
Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Kewenangan dan Pembatalan Keputusan
Pemberian Hak Atas Tanah;
7. Keputusan
Badan Pertanahan Nasional No.2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme
Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Kabupaten;
8. Peraturan
Daerah Kabupaten Kuningan No. 16 Tahun 2006 Tentang SUsunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa;
9. Peraturan
Daerah Kabupaten Kuningan No.17 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa;
10. Peraturan
Daerah Kabupaten Kuningan No.20 Tahun 2006 Tentang Keuangan Desa;
11. Peraturan
Bupati Kuningan No.7 Tahun 2003 Tentang Tata Naskah Dinas Dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Kuningan;
12. Peraturan
Bupati Kuningan No.4 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa;
MEMUTUSKAN:
Memperhatikan : Surat dari Pemerintah
Desa Datar Kecamatan Cidahu Kabupaten kuningan tanggal 18 Juli 2010 Nomor :
05/Perdes/VII/2010 tentang Normalisasi aliran Sungai Cisanggarung yang melalui
Desa Datar terutama di Blok Bantar Muncang Luas ± 20.000 m2 dengan
cara pengerukan aliran sungai yang ditujukan kepada Kantor Dinas Sumber Daya
Air dan Pertambangan Kabupaten Kuningan.
Menetapkan :
PERTAMA :
Menyetujui pelaksanaan normalisasi
aliran sungai Cisanggarung yang melalui Desa Datar di Blok Bantar Muncang Luas
± 20.000 m2 dengan cara pengerukan aliran sungai.
KETUA :
Persetujuan BPD ini untuk menjadi bahan
dasar bagi pemerintah Desa Datar dalam rangka menetapkan Peraturan Desa Datar
tentang Normalisasi aliran sungai cisanggarung yang dimaksud dalam dictum
PERTAMA.
KETIGA : Keputusan ini
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Datar
Pada
Tanggal : 18 Juli 2010
Badan Permusyawaratan Desa
Ketua,
AYUB,
S. Pd
Tembusan
:
Yth.
Bapak Camat Cidahu
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA
DATAR
KECAMATAN
CIDAHU KABUPATEN KUNINGAN
RISALAH
RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DATAR
KECAMATAN
CIDAHU KABUPATEN KUNINGAN
I.
Materi
Rapat : Pembahasan Rencana
menanggulangi terendamnya sawa
Masyarakat yang
terletak di aliran sungai, jalan air yang selalu berpindah – pindah tempat dan
pengikisan terhadap lahan masyarakat disekitar aliran sungai Cisanggarung yang
melalui Desa Datar Khususnya di Blok Bantar Muncang Persil No. 2 Luas ± 20.000
m2. Kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan normalisasi aliran
sungai Cisanggarung dengan cara pengerukan aliran sungai dan limbahnya akan
dimanfaatkan untuk dijadikan batu split
II.
Pelaksanaan
Rapat : Hari
: Minggu
Tanggal : 18 Juli 2010
Waktu : 19.30 WIB
Tempat : Balai Desa Datar
III.
Peserta
Rapat : 1. Unsur Pemerintah Desa
2. Unsur BPD
3. Unsur LPM
4. Unsur
Pengurus RW / RT
5. Tokoh
Masyarakat, Tokoh Agama dan Pengurus Karang Taruna
IV.
Pembahasan
Materi
1.
Kepala
Desa menyampaikan penjelasan tentang rencana bagaimana menanggulangi
terendamnya sawah – sawahyang ada disekitar alisan sungai Cisanggarung terutama
di blok Bantar Muncang Pers 1 No.2 Luas sungai Cisanggarung terutama di blok
bantar Muncang Persi1 No.2 Luas ± 20.000 m2 juga pengikisan terhadap
lahan persawahan masyarakat serta aliran sungai yang selalu berpindah – pindah.
Hal ini hanya dapat dilaksanakan degnan normalisasi aliran sungai dengan cara
pengerukan aliran sungai.
Berapa segi
positif dengan adanya normalisasi aliran sungai dengan cara pengerukan aliran
sungai antara lain:
a.
Lahan
masyarakat akan terpelihara sehingga akan menambah penghasilan masyarakat desa
karena tanah tersebut dapat ditanami kembali
b.
Limbah
dan hasil pengerukan aliran sungai Cisanggarung dapat dimanfaatkan menjadi batu
split kepentingan masyarakat.
Dengan
pertimbangan tersebut daitas, kepala Desa mengharapkan dengan pertimbangan
tersebut diatas, Kepala Desa mengharapkan persetujuan dan Badan Permusyawaratan
Desa atas rencana normalisasi aliran Sungai Cisanggarung dengan cara pengerukan
aliran sungai tersebut
2.
Setelah
mendengar penjelasan dari bahan – bahan pertimbangan lainnya yang disampaikan
oleh Kepala Desa Datar akan rencana normalisasi aliran sungai “Cisanggarung
dengan cara pengerukan aliran sungai tersebut dan hasilnya akan dirasakan oleh
masyarakat desa sendiri, Rapat Badan Permusyawaratan Desa mengadakan pembahasan
dengan memperhatikan berbagai aspek baik ditinjau dan proyek pembangunan ekonomi
maupun kepentingan terhadap pendapatan desa datar itu sendiri.
3.
Dengan
memperhatikan saran – saran serta pendapat yang diajukan dalam Forum Rapat B
Permusyawaratam Desa menyimpulkan :
a.
Permusyawaratan
Rakyat Desa secara menyetujui pelaksanaan rencana normalisasi aliran sungai
dengan cara pengerukan terhadap aliran sungai cisanggarung terletak di blok
Bantar Muncang Persil No. 2 luas ± 20.000 m2 Desa Datar Kecamatan
Cidahu dan limbahnya akan dimanfaatkan sebagai batu yang akan dikerjasamakan
dengan Pihak Ketiga (Sdr. H.SURYALAGA).
b.
Persetujuan
dimaksud pada huruf a diatas dituangkan dalam bentuk Keputusan Badan
Permusyawaratan Desa Datar Kecamatan Cidahu.
Risalah
Rapat ini untuk menjadi bahan dasar bagi pelaksanaan langkah selanjutnya baik
dan aspek Administrasi Desa Datar maupun dan kepentingan Pemerintah secara
umum.
Datar, 18 Juli
2010
BADAN
PERMUSYAWATAN DESA
KETUA,
AYUB,
S.Pd
No comments:
Post a Comment