Friday, 9 October 2015

UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (UKL) DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (UPL)




KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’alaa kami dapat menyusun Proposal UKL dan UPL sebagai salah satu kelengkapan persyaratan izin penambangan untuk menormalisasikan aliran sungai Cisanggarung akibat adanya sedimentasi dan penumpukkan bahan material sirtu dan batu belah.
Laporan ini berisi telaan tentang Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C (Sirtu) yang terleteak di Desa Datar Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan dalam kaitannya belum kepedulian kami terhadap lingkungan hidup.
Penyusun Laporan UKL dan UPL ini disesuaikan dengan pedoman umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sebagaimana Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : Kep-12/Men LH/1993 dan Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 20 Tahun 1999 serta hasil konsultasi dengan Dinas / Instansi yang berkompeten.
Isi dan materi proposal ini masih sangat sederhana namun demikian apa yang kami tampilkan dnapat memberikan ilustrasi tentang rencana kegiatan kami, khususnya usaha penambangan, sehingga harapan kami Dinas / Instansi yang berwenang memberikan pertimbangan secara bijaksana untuk memberikan Surat Izin Penambangan serta buku ini akan menjadi panduan kami dilapangan .
Datar,     April 2013
Hormat Kami,

BAB I
PENDAHULUAN

Identitas Pemrakarsa
·        Nama                        : WARTONO
·        Alamat                     : Jl. Ds. Datar No.16 Cidahu Kuningan
·        Nama Pengusaha      :
·        Alamat Kantor         : Desa Datar
·        Jenis Usaha              : Sirtu
·        Lokasi Usaha           : Bantar Muncang
·        Blok                         : Datar
·        Desa Kecamatan      : Cidahu
·        Kabupaten                : Kuningan
Latar Belakang
Hutan, tanah dan air besrta kekayaan alam yang terkandung didalamnya termasuk ke dalam sumber daya alam dimaksud sifatnya ada yang tergolong dalam sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan tidak dapat diperbaharui Sirtu beserta kandungan lainnya merupakan salah satu komponen sumber daya alam yang karena sifat prosesnya tidak dapat diperbaharui.
Untuk itu pendayagunaannya harus dilaksanakan secara bijaksana dan efisien mungkin. Sirtu merupakan salah satu jenis bahan galian C mempunyai peranan yang cukup  strategis dalam era pembangunan saat ini. Karena selain merupakan salah satu komponen yang mempunyai efek samping terhadap komponen lainnya. Yaitu : menyangkut kondisi sosial ekonomi masyarakat maupun terhadap sifat areal penambangan perlu dilakukan sedini mungkin sesuai standar teknis system pertambangan terbuka pada umumnya, khususnya pada system Penambangan Bahan Golongan C (Sirtu).
Selain itu dalam rangka efektifitas pemanfaatan sumber daya alam dan mengantisipasi adanya penyimpangan kegiatan pembangunan, maka upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan menjadi sangat penting, guna merancang suatu kegiatan pengelolaan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan merupakan tanggung jawab kami selaku pengusaha / pemrakarsa kegiatan, namun demikian dukungan dan pembinaan dari Dinas / Instansi sangat diharapkan dalam rangka untuk meminimalisasikan dampak negatif dan berusaha mengembangkan dampak positif.
Areal penambangan Sirtu yang direncanakan merupakan tanah pengairan Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan Luas kurang lebih 0,2 Ha terletak di blok Bntar Muncang Desa Datar Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan.

Lokasi Kegiatan merupakan awal dari penambangan sirtu yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Pemilihan lokasi penambangan di Desa Datar Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan berdasarkan pertimbangan:
·        Menormalisasikan aliran sungai Cisanggarung yang sering adanya banjir terhadap lingkungan penduduk sekitar wilayah Desa Datar
·        Merupakan dalam hal penambangan sirtu
·        Karena sering adanya banjir ke persawahan dan masyarakat sekitar Desa Datar
·        Deposit masih cukupk tersedia untuk egiatan selama kurang lebih 2 tahun
·        Bongkahan sirtu cukup menunjang dan akses jalan cukup menunjang
·        Memaksimalkan deposit sirtu yang ersedia, kemudian melakukan reklamasi berkas areal tambang untuk kegiatan kebun campuran
·        Bahan tambang diminati oleh konsumen lokal. Untuk keperluan bangunan, jalan dan pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah Desa Datar Kecamatan Cidahu.

Dasar Hukum

Dasar acuan yang digunakan dalam penyusunan proposal UKL dan UPL ini, yaitu :
·        Undang – undang Nomor 11 Tahun 1997 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati beserta ekosistemnya ;
·        Undang – undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang ;
·        Undang – undang Nomor 23 Tahun 1997 tengan Pengelolaan Lingkungan Bahan Galian C ;
·        Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pengelolaan Lingkungan Bahan Galian C ;
·        Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang analisis Mengenai Dampak Lingkungan ;
·        Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : Kep-112/ Men LH / 3 / 1994 tentang Ketentuan Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Penmantauan Lingkungan ;
·        Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1991 tentang Pedoman Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C ;
·        Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1989 tentang Pengelolaan Lingkungan Lahan Usaha Pertambahan Bahan Galian C ;
·        Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Lingkungan Lahan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C ;
·        Keputusan Bupati Kuningan Nomor 20 tahun 1999 Ketentuan Pengajuan Proposal UKL dan UPL bagi pengusaha yang akan melakukan izin usaha diwilayah Kabupaten Kuningan

Maksud, Tujuan dan Manfaat

Maksud
Untuk memberikan gambaran secara riil dan Memberikan informasi yang jelas tentang usaha pertambangan dan batas kemampuan pemrakarsa dalam mengelola lingkungan sekitar wilayah / masyarakat di Desa Datar.

Tujuan
Mengidentifikasi dampak – dampak yang akan terjadi pada saat penambangan bahan galian golongan C (sirtu) ;
Merumuskan kegiatan serta tindakan yang diperlukan serta meminimalkan dampak negatif dan mengembangkan dampak positif akibat usaha penambangan. Menentukan institusi yang menangani pengelolaan lingkungan dan pihak yang berkompeten dalam melakukan penambangan pembinaan pengelolaan lingkungan

Kegunaan
Merupakan standar prosedur pemantauan semua pihak dalam mengelola lingkungan guna menjaga kelestarian lingkungan hidup ;
Untuk memperkirakan dampak negatif yang akan muncul serta upaya – upaya penangannya termasuk mengembangkan dampak positif akibat usaha penambangan.
Berperan serta dalam pengelolaan sumber daya alam secara tepat guna dan bijaksana guna mendukung program pembangunan berkelanjutan.
Sebagai alat acuan pengelolaan dilapangan dalam mengelola lingkungan pertambangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai alat ukur untuk dilaksanakan pemantauan dan pembinaan oleh Dinas / Instansi yang berkompeten berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.
Sebagai salah satu prasyarat  untuk pembuatan dan perpanjangan / mendapatkan Surat Ijin Penambangan.


BAB II
RENCANA KEGIATAN / USAHA

Jenis kegiatan
Jenis Kegiatan / Usaha yang akan dilakukan yaitu merupakan awal dalam hal pertambangan bahan galian golongan C jenis sirtu yang akan digunakan untuk keperluan konsumen lokal guna mendukung pembangunan sarana prasarana fisik.

Lokasi Kegiatan
Lokasi pertambangan terletak di Desa Datar Keacmatan Cidahu Kabupaten Kuningan dengan luas areal 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi).
Lokasi penambangan merupakan daerah peruntukkan pertambangan sirtu sesuai dengan Tata Ruang Kabupaten Kuningan Sebagaimana yang telahd itetapkan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan lokasi pertambangan terletak di tengah – tengah kebun tanah tegalan dengan jarak 300 meter dan jalur jalan umum desa dan berjauhan dari pemukiman penduduk.
Penambangan merupakan jenis penambangan sirtu galian C, sesuai Surat Ijin Bupati Kuningan.

Jarak Rencana Kegaitan dengan Sarana Umum
Jarak Lokasi pertambangan dengan pemukiman penduduk kurang lebih 500 meter dengan jalan umum kurang lebih dari 500 meter. Dengan jarak protokol kurang lebih 3.000 meter, dengan sumber mata air penduduk kurang lebih 5.000 meter.

Sarana dan Fasilitas yang diperlukan
Lokasi yang dijadikan areal penambangan sirtu berasal dari bantaran sungai Cisanggarung dengan sifat fisik sirtu blontos / koral. Luas areal yang digunakan sebesar 2 Ha.
Fasilitas yang diperlukan untuk kegiatan penambangan meliputi excavator, dan peralatan manual yang diperlukan meliputi cangkul, linggis dan belincong
Sedangkan fasilitas pendukung meliputi : kantor pengelola, pos jaga, tentang kerja dengan  jumlah kurang lebih 10 orang, yaitu untuk 3 orang operator alat berat, 4 orang petugas lapangan dan 3 orang petugas administrasi .

Proses produksi
Proses produksi yang akan dilakukan untuk saat ini yaitu meliputi optimalisasi sumber sirtu yang belum dikelola secara baik, sekaligus melaksanakan penataan areal penambangan dan penggalian lokasi tambang yang belum dimanfaatkan dan mengoptimalkan / normalisasi aliran sungai Cisanggarung.
Penataan areal penambangan lebih difokuskan di areal penambangan terutama pada areal lahan yang berbatasan dengan tanah milik penduduk.
Pelaksanaan penambangan sirtu diawali dengan pengupasan lapisan tanah pucuk atau bagian atas dengan kedalaman antara 1 meter sampai dengan 3 meter dan ditempatkan pada suatu tempat, kemudian melakukan penggalian lokasi yang mengandung sirtu dan batu pada areal penambangan sampai pada lapisan yang mengandung sirtu dan batu pada areal penambangan sampai pada lapisan yang mengandung sirut sedalam kurang lebih 1 meter.
Untuk selanjutnya kegiatan penambangan diarahkan kepada perbaikan system penambangan yaitu mempergunakan system teras dengan kemiringan < 400 dengan kedalaman maksimal 4 meter.
Teknik penambangan dilakukan dengan penggunaan alat berat, yaitu menggunakan escavator dengan system gali – tutup.
Bekas galian kemudian ditutup kembali dengan tanah pucuk yang disimpan di sekitar areal penambangan dengan tujuan sebagai dasar untuk mereklamasi lahan bekas penambangan.
Sistem ini digunakan untuk mengatur penempatan Limbah dan mempermudah pelaksanaan reklamasi lahan pertambangan dikemudian hari setelah usaha penambangan selesai.
Lapisan tanah bagian atas atau tanah pucuk terdiri dari tanah limbah dan sirtu dengan kedalaman 1 sampai dengan 2 meter, dan pada kedalaman selanjutnya terdiri dari lapisan batu Blontas, batu kasar dan batu halus yang berselang seling (keras dan lembut) dengan warna abu kehitam – hitaman.
Penggunaan system penggalian pada lokasi penambangan disamping menjaga ketentuan penempatan limbah, diharapkan juga untuk menekan kehilangan nilai kesuburan tanah yang pada saatnya areal penambangan dapat ditanami kembali, dengan tanaman atau tumbuhan produktif sesuai dengan kebutuhan dan keserasian lingkungan.
Eksploitasi sirtu selanjutnya lebih diarahkan keapda pemanfaatan sisa galian yang hingga saat ini belum terjual kepada konsumen secara efektif.
Volume sirtu yang dieksploitasi selama 25 hari kerja untuk tiap bulan rata – rata kurang lebih 260 m3 per bulan yang terdiri dari jenis sirtu dan sirtu untuk kebutuhan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat disekitar wilayah tambah Galian C (Sirtu) .


BAB III
KOMPONEN LINGKUNGAN

Uraian komponen lingkungan dibatasi pada hal yang berkaitan dengan upaya perlindungan alam dan komponen lainnya yang diperkirakan akan terkena dampak akibat kegiatan penambangan khususnya bahan galian golongan C (sirtu)
Disekitar lokasi penambangan tidak terdapat sumber mata air untuk kebutuhan masyarakat setempat, mengingat lokasi kegiatan berada ditengah – tengah kebun/hutan dan topografinya datar dan merupakan perlimpahan air sungai Cisanggarung.

Lingkungan Hayati
Di Desa Datar Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan tidak terdapat satwa maupun flora yang dilindungi Undang – undang Nomor 5 Tahun 1991.
Jenis flora yang berada di sekitar areal pembangunan umumnya berupa tanaman hasil budi daya masyarakat dan tanaman gulma yang kurang mempunyai fungsi ekonomis, selain itu tidak terdapat fauna yang secara langsung dipengaruhi oleh kegitan penambangan.

Mengingat areal penambangan sebelumnya merupakan areal kebun singkong dengan jenis tanah podsolik merah kuning. Proses infiltrasi air hujan disektar areal pertambangan cukup baik.

Lingkungan Sosial, Ekonomi dan Budidaya
Pada umumnya masyarakat Desa Datar Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan bermata pencaharian utama di bidang pertanian dan sebagian kecil sebagai buruh, pedagang dan Pegawai Negeri Sipil dengan sektor ekonomi yang cukup berkembang di Desa Datar adalah pertanian dan galian C (sirtu).

Presepsi masyarakat terhadap kegiatan penambangan di wilayah Desa Datar Kecamatan Cidahu, dari hasil pengamatan secara parsial ternyata persepsi masyarakat terhadap kegiatan penambangan di Desa Datar Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan menunjukkan positif mengingat kegiatan penambangan dapat meningkatkan kondisi ekonomi.

Sekaligus dapat menyerap tenaga kerja setempat serta selama ini pihak perusahaan cukup membantu perbaikan prasarana jalan Desa melalui pemungutan secara langsung terhadap para pengemudi untuk biaya pemeliharaan jalan desa serta adanya hubungan sosial antara pengusaha dengan warga masyarakat; terbukti dengan adanya PJBM (Pengelolaan Jalan Bersama Masyarakat) di wilayah Kecamatan Cidahu, dan peningkatan sumber daya alam, dan sumber - sumber daya manusia, juga adanya peningkatan Pendapatan Asli Desa (PDAs) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kuningan pada umumnya.














BAB VI
PRAKIRAAN DAMPAK

Dampak yang terjadi dari adanya kegiatan penambangan bahan galian golongan C jenis sirtu, akan muncul atau terjadi di sekitar lokasi penambangan sampain diluar lokasi penambangan.

Sumber dampak berasal dari tahapan persiapan, operasional penambangan, maupun pasca penambangan.

Dampak yang terjadi dapat mengakibatkan dampak negatif maupun dampak positif terhadap komponen lingkungan hidup, antara lain :

Sosial Ekonomi dan Budaya Masyarakat
Dengan adanya kegiatan pertambangan akan terjadi dampak positif antara lain mampu menyerap tenaga kerja setempat yang dapat mengakibatkan meningkatnya taraf kehidupan anggota masyarakat, meningkatkan pendapatan masyarakat serta berkembangnya jasa angkutan dan perdagangan, menambah pengetahuan tentang tekhnik pertambangan dan penguasaan alat – alat berat.

Selain itu dampak positif lainnya yaitu menyediakan bahan baku untuk kegiatan pembangunan yaitu tersedianya material jenis sirtu dan sirtu untuk keperluan pembangunan prasarana fisik masyarakat maupun pemerintah.

Sedangkan dampak negatifnya yaitu akan mengakibatkan produktifitas lahan pertanian menurun terutama pada areal penambangan serta kemungkinan perubahan budaya bertani, serta adanya potensi gangguan lalu lintas kendaraan pengangkut sirtu / batu.

Tanah atau Lahan
Dengan adanya kegiatan penambangan akan mengakibatkan dampak negatif yaitu perubahan sifat fisik lahan terutama kaitannya dengan perubahan bentang lahan dan terjadi pemadaman fraksi tanah.

Untuk meminimalkan dampak, maka solusinya yaitu menggunakan system penambangan dengan metode berjenjang / system teras.

Untuk memudahkan dan menormalkan kembali aliran air sungai Cisanggarung karena adanya sedimentasi dan bahan – bahan material sirtu dan limbah batu tersebut.

Kualitas Udara dan Kebisingan
Akan terjadi dampak negatif yaitu penurunan kualitas udara dan kebisingan di sekitar areal penambagan yaitu meningkatnya suhu udara mikro, meningkatnya partikulat debu serta kualitas suara yang bersumber dari proses pengisian sirtu, pengangkutan sirtu, operasional alat – alat mekanik dan bertambahnya ruang terbuka tanpa vegetasi.

Namun demikian dampaknya terhadap masyarakat relative kecil, selain itu di sekitar lokasi terdapat beberapa tanaman yang akan mampu menetralisir kualitas udara dan sangat jauh dari lingkungan permukiman penduduk.

Adapun terhadap tingkat kebisingan relative kecil, karena lokasi penambangan jauh dari pemukiman di samping itu dilakukan pemeliharaan peralatan terutama alat pembuangan gas buangan.

Kualitas Perairan dan Tata air  
Di sekitar areal penambangan tidak terdapat sumber irigasi, sumber mata air maupun perairan terbuka lainnya, sehingga tidak akan terjadi dampak negatif.

Dampak negatif akan terjadi terhadap tata air terutama dilokasi penambangan, yaitu proses peresapan air hujan kedalam lapisan bumi akan sedikit tertahan.

Untuk mengantisipasi dampak tersebut maka penggalian galian golongan C (sirtu) dibatasi kedalamannya, yaitu tidak melakukan penggalian kearah lebih dalam (perut bumi) akan tetapi hanya mengoptimalkan permukaan sirtu yang ada di dasar galian serta perbaikan di sekitar dinding galian.

Lingkungan Hayati
Akan terjadi dampak negatif terhadap jenis flora, yaitu hilangnya flora jenis kayu – kayuan (sengon) dan golongan rumput – rumput serta fauna jenis jangkrik, namun demikian komponen flora dan fauna tersebut dampaknya relative kecil terhadap komponen lingkungan hidup secara keseluruhan dan untuk saat ini belum mempunyai nilai ekonomi.

Sedangkan jenis tanaman budi daya, yaitu tanaman sengon direncanakan akan ditanam kembali pada saat reklamasi lahan dilakukan (pasca penambangan).
                                                                                                    
























BAB V
UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (UPL)

Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dimaksud untuk meminimalisasikan dampak negatif dan adanya kegiatan penambangan sebagaimana yang tercantum dalam prakiraan dampak dan mengembangkan dampak positif pada saat proses penambangan maupun pasca penambangan.
Pengelolaan Lingkungan pada lokasi penambangan di Desa Datar Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan, didasarkan kepada komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak, baik berupa komponen biotik maupun abiotik.
Komponen tersebut antara lain sumber daya alami seperti tanah, air, udara, flora dan fauna. Serta sumber daya buatan seperti menyangkut social ekonomi dan budaya beserta interaksi sosial masyarakat.
Dimana upaya pengelolaan terhadap komponen lingkungan tersebut dituangkan dalam bentuk program pengelolaan lingkungan yang disusun secara konkrit, sederhana dan mudah pengelolaannya.

Kegiatan Pra Penambangan
Mengadakan penyuluhan dan pengertian kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi penambangan :
§  Mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat ijin penambangan.
§  Membuat pernyataan kesanggupan penataan kembali lingkungan bekas penambangan. menjadi areal yang produktif dan berdayaguna.
§  Bersedia dilakukan penelitian calon lokasi penambangan oleh Tim Balai Besar Sungai, Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
§  Melakukan penataan jalan kelokasi proyek.
§  Memprioritaskan tenaga kerja setempat diwilayah sekitar Desa Datar Kecamatan Cidahu.

Kegiatan Operasional Penambangan
·         Umum
Kegiatan penambangan diperkirakan akan banyak mengandung resiko antara lain mengenai resiko kecelakaan penambangan, beberapa tindakan yang harus dilakukan antara lain :
§  Penyediaan obat – obatan P3K di pos jaga / Kantor.
§  Tidak melakukan kegiatan penambangan pada waktu hujan.
§  Tekhnik penambangan sesuai dengan ketentuan dan standar tekhnis yang ditentukan.
§  Tidak melakukukan penambangan dengan kemiringan atas 600 (enam puluh derajat) dan dinding areal tambang dibuat berjenjang (system teras) serta tidak melakukan penambangan pada daerah – daerah yang labil maupun diluar bats areal penambangan. Para pekerja memakai alat penutup telinga dan penutup kepala (Helm).
§  Tidak melakukan penambangan diluar jam kerja.
§  Mengupas tanah bagian atas dan disimpan dilokasi tertentu sebagai bahan untuk mereklamasi lahan pasca penambangan.
§  Reklamasi dilakukan secara bertahap pada saat selesai penambangan di masing – masing lokasi sesuai dengan peruntukan lahan yaitu menjadi areal kebun rakyat.

Pengelolaan Lahan / Tanah
Tanah dikupas di simpan dilokasi tertentu yang aman dan proses erosi pada saat musim hujan;
§  Pemisahan tanah lapisan atas dengan tanah lapisan bawah;
§  Penambangan dilakukan dengan kedalaman dimasing – masing teras maksimal 3,5 (tiga koma lima) meter dan kemiringan penambangan lebih kecil dan 600 dengan komposisi perbandingan tinggi dinding galian dengan dasar teras yaitu 1 : 2.
§  Jarak areal eksploitasi / penambangan sirtu dengan batas SIPD minimal 5 meter dari lokasi yangt sedang ditambang.

Pengelolaan Kebisingan
Untuk mengurangi tingkat kebisingan para pekerja dilokasi penambangan perlu dilengkapi dengan alat penutup telinga serta pemeliharaan saluran pembuangan dan perlatan pada alat – alat mekanik.

Pengelolaan Lingkungan Tata Air dan Kwalitas Perairan
Pengelolaan lingkungan perairan dilakukan, sebab tidak ada sumber dampak yang nyata terhadap terjadinya penurunan kualitas perairan, mengingat disekitar lokasi tambang tidak terdapat lokasi perairan terbuka maupun sumber mata air serta lokasi tambang berada lebih rendah dibandingkan lahan milik masyarakat.

Sedangkan pengelolaan yang menyangkut tata air, yaitu membatasi lokasi penambangan dengan areal lahan milik masyarakat minimal 5 meter selain itu dampak relative kecil mengingat struktur tanah disekitar banyak mengandung fraksi batu / sirtu sehingga masih memungkinkan air tetap masuk kedalam lapisan tanah dan tidak adanya pengikisan / abrasi.

Pengelolaan Lingkungan Hayati
Untuk mengganti hilangnya jenis flora yang mempunyai nilai ekonomis di areal penambangan, maka upaya yang dilakukan yaitu melalui penanaman kembali bekas areal tambang dengan jenis tanaman sengon (albiza) yang pelaksanaannya meliputi : perbaikan dasar galian dengan cara diratakan dan  digemburkan tanahnya, kemudian lahan diratakan dengan tanah lapisan atas yang tersimpan dilokasi penambangan serta pada lubang tanam diberikan pupuk kandang, setelah itu lahan siap untuk ditanami.

Pengelolaan Hubungan Sosial Kemasyarakatan
Upaya yang dilakukan pihak pengusaha/pengelola dalam hubungan sosial kemasyarakatan yaitu melakukan pendekatan dengan aparat desa, tokoh masyarakat dan pemuda serta memperhatikan kepentingan sosial masyarakat setempat.
Selain itu lebih memprioritaskan tenaga setempat serta adanya perlakuan seara bijaksana bagi masyarakat setempat apabila ada yang memerlukan sirtu
Pengelolaan lainnya berkaitan dengan hubungan sosial kemasyarakatan yaitu pembatasan jenis kendaraan yang akan memberi batu / sirtu ke lokasi galian, yaitu melarang memasukan kendaraan yang akan memberi batu / sirtu ke lokasi galian , yaitu melarang memasukan kendaraan tronton / tonasenya melebihi kapasisas jalan serta membayar retribusi portal jalan desa.
Upaya lainnya yaitu membantu menumuhkankembangkan aktifitas generasi muda setempat sesuai tingkat kemajuan usah ayang dicapai.

Kegiatan Pasca Penambangan
Penambangan Diperkirakan akan habis pada 2 tahun mendatang, sehingga tahapan selanjutnya pada pasca penambangan akan dilakukan reklamasi lahan bekas penambangan, dan reklamasi akan dilakukan sebelum SIP berakhir maupun setelah SIP berakhir.

Tahapan pengelolaan lingkungannya meliputi anatara lain :
·         Penataan lingkungan bekas areal pertambangan dilakukan terhadap dinding galian maupun dasar galian, sehingga aliran alor tidak tersumbat oleh adanya sedimentasi
·         Bekas penambangan di tata secara teratur sesuai dengan tujuannya yaitu menjadi areal kebun rakyat dengan jenis tanaman sengon serta buah – buahan
·         Lapisan tanah atas dikemahkan ke dalam dasar galian sebagai media pertumbuhan tanaman dan dicampurkan dengan pupuk kandang
·         Persiapan peralatan tahan dilaksanakan sebelum SIPD berakhir sedangkan penanaman disesuaikan dengan datangnya musim penghujan. Penanaman akan dilakukan pada awal musim penghujan dengan tenaga kerja diupayakan bekerjasama dengan masyarakat sekitar, khususnya penangkaran bibit tanaman / buah – buahan
·         Melakukan pemeliharaan tanaman selama kurang lebih satu tahun sejak penambangan berakhir
·         Reklamasi lahan merupakan kewajiban kami sebagai pihak pengusaha sehingga lahan bekas penambangan menjadi berdaya guna kembali serta berusaha untuk melakukan pemulihan kualitas lingkungan disekitarperawatan dan hunian penduduk tidak terhambat oleh adanya sedimentasi batu – batuan ataupun limbah sirtu lainnya

BAB VI
UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (UPL)

Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dalam penambangan Bahan Galian C (Sirtu) difokuskan kepada komponen lingkungan yang terkena dampak terutama dampak negatif dan hasil kajian dalam prakiraan dampak serta upaya pengelolaan lingkungan kelancaran perusahaan / perusahaan.

Sumber dampak berasal dari prosess penggalina tanah, pengupasan lapisan tanah atas maupun pada saat pengisian dump truck / armada pengangkut.
Robot dan tolak ukur yang dipakai yaitu tata cara teknik penambangan dan struktur tanah galian.

Pemantauan dimaksud untuk pengendalian kegiatan apabila dilapangan terjadi sesuatu diluar acuan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Adapun komponen lingkungan yang meliputi :

Pemantauan Sistem Penambangan
Pemantauan system penambangan dilakukan untuk menghindari terjadi kesalahan teknik penambangan serta mengurangi resiko kerugian baik terhadap lingkungan sekitar maupun kecelakaan pada operator dan pekerjaan yang berujung terhadap gangguan kelancaran perusahaan / perusahaan.

Sumber dampak berasal dari proses penggalian tanah, pengupasan lapisan tanah atas maupun pada saat pengisian dump truck / armada pengangkut

Bobot dan tolak ukur yang dipakai yaitu tata cara teknik penambangan dan struktur tanah galian.
Sedangkan standar acuan yang digunakan yaitu sesuai dengan tolak ukur Surat Keputusan Gubernur KDH Tk.1 Jawa Barat Nomor 38 Tahun 1991 serta criteria Buku Mutu Kerusakan Lahan Bahan Galian C Jenis Daratan (Keputusan Ka. Bappeda Tahun 1997).

Jangka waktu dan Frekuensi pemantauan yaitu meliputi selama operasi penambangan dengan interval pemantauan 1 minggu sekali. Lokasi pemantauan yaitu disekitar areal tambang.
Pemantauan Kualitas Udara
·         Pemantauan kualitas udara diarahkan terhadap aspek lingkungan yang terkena dampak, yaitu meliputi kwalitas udara disekitar areal penambangan, dimana kwalitas udara tersebut akan berpengaruh terhadap derajat kesehatan masyarakat dan para pekerja
·         Sumber dampak berasal dari lokasi penambangan, asal kendaraan dan alat – alat mekanik serta jalan kendaraan angkutan material sirtu.
·         Robot dan tolak ukur dampak dipantau dari derajat penurunan kesehatan saluran pernapasan para pekerja ataupun masyarakat yang berkebun di sekitar lokasi tambang
·         Jangka waktu pemantauan dilakukan secara insidentil, yaitu sesuai keluhan dari masyarakat.
·         Lokasi Pemantauan yaitu para pekerja penambangan ataupun masyarakat yang mengeluh / mengadukan permasalahan terhadap perusahaan sedangkan untuk lokasi jalan angkutan kendaraan dilakukan pemantauan setiap minggu terutama pada jalan sekitar masuk lokasi penambangan

Pemantauan Kebisingan
·         Pemantauan kebisingan difokuskan terhadap kesehatan para buruh terutama operator excavator yaitu berkenaan dengan kemampuan alat pendengaran para karyawan
·         Gangguan kebisingan dapat mengakibatkan gejala – gejala penurunan kesehatan sebagai berikut :
·         Bobot dan tolak ukur dampak didasarkan kepada penurunan derajat kesehatan karyawan/pegawai terutama yang berdekatan dengan sumber bising
·         Pemantauan dilakukan secara insidentil yaitu sesuai kebluhan dari para karyawan / pegawai. Lokasi pemantauan yaitu didalam areal penambangan.

Pemantauan Tata Air dan Perairan
·         Pemantauan Tata Air dilakukan pada saat musim penghujan, mengingat selama musim kemarau tidak terdapat saluran air yang menuju / atau berada disekitar lokasi penambangan
·         Pemantauan lebih diutamakan terhadap saluran air impasan di daerah penambangan dan kemampuan tanah meresap air ke dalam tanah mengingat lokasi tambang bentuk fisiknya lebih rendah dari daeraah sekitar, maka pengelolaan lebih di fokuskan kepada pembuatan sekat saluran agar limpasan air hujan di area sekitar tidak memasuki areal berkurang kandungan endapat lumpurnya
·         Sumber dampak yaitu dari limpasan air hujan disekitar dan dalam air penambangan dengan frekuensi pemantauan setiap minggu selama musim penghujan. Tolak Ukur yang dipantau yaitu tingkat kekeruhan air limpasandari tingkat infitrasi air terjun kedalam lapisan tanah didalam lokasi penambangan dipantau setiap tiga bulan sekali
·         Bobot dan tolak ukur yang dipantau, yaitu adanya harmonisasi hubungan antara masyarakat dengan pengusaha dan para awak kendaraan pengangkut – pengangkut serta tingkat kepedulian pengusaha terhadap kegaitan sosial disekitar wilayah area penambangan galian C.

BAB VII
PELAPORAN

Pelaporan merupakan salah satu alat pengendalian dalam manajemen yang gunanya untuk memberikan informasi yang jelas dan mengembangkan hubungan komunikasi kepada semua pihak yang terkait sebagai bahan masukan dan alat pembinaan terhadap para pemberi laporan
Pelaporan yang akan dilaporkan meliputi upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh pihak pengusaha dalam kaitannya dengan komponen lingkungan yang terkena dampak.

Pelaporan dilakukan secara berjenjang yaitu dari mulai tingkat desa, Kecamatan dan dinas terkait di tingkat :
·         Kabupaten Kantor Pengadilan Dampak Lingkungan
·         Bagian Perekonomian
·         Kantor Satpol PP Kabupaten Kuningan
·         Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Kuningan
·         Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan Propinsi Jawa Barat
·         Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
·         Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk – Cisanggarung
Seluruh biaya pengelolaan lingkungan, pemantauan lingkungan sampai pelaporan merupakan tanggungjawab pihak pengusaha/pengelola.

LAMPIRAN – LAMPIRAN PENDUKUNG

1.      Surat Keterangan Lokasi Penambangan dari Bappeda Kabupaten Kuningan
2.      Sketsa Tata Batas Lokasi Penambangan
3.      Surat Pernyataan tidak Keberatan dari Para Pemilik Lahan di sekitar Penambangan
4.      Dokumentasi Lokasi penambangan
5.      Rencana Teknik Penambangan
6.      Surat Rekomendasi Teknik Nomalisasi dari Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk – Cisanggarung)

PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN
KECAMATAN CIDAHU
KEPALA DESA DATAR

Kuningan, 17 Juli 2010
Nomor             :                                                                    Bapak Bupati Kuningan
Lampiran         : 1 (satu) berkas                                            CQ. Bapak Kepala Dinas
Perihal             : Penyampaian Perdes                                  Sumber Daya Air dan Pertambangan
Desa Datar tentang                                    Kabupaten Kuningan
NormalisasiAliran Sungai                          di
Cisanggarung yang melalui                                 Kuningan
Desa Datar khususnya
di Blok Bantar Muncang
dengan cara pengerukan

Dipermaklumkan dengan hormat, kami pemerintah Desa Datar Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan merencanakan akan melaksanakan kegiatan dalam rangka menormalisasikan aliran sungai Cisanggarung yang melalui Desa Datar khusunya di Blok Bantar Muncang Persil No. 2 luas ±20.000 m2 dengan cara pengerukan bahan material sedimentasi (sirtu / batu).
Adapun maksud dan tujuan pengerukan tersebut adalah untuk menghindari pengikisan lahan persawahan masyarakat, juga adanya abrasi / pengikisan sehingga menimbulkan banjir sampai kepada tempat tinggal / pemukiman warga masyarakat penduduk desa kami, serta berpindah – pindahnya aliran sungai, maka dengan ini kami mengajukan permohonan untuk mendapat persetujuan dari Bapak, untuk selanjutnya limbah dari hasil pengerukan tersebut akan dijadikan batu split guna kepentingan masyarakat pada umumnya.
Kami Pemerintah Desa Datar telah melaksanakan rapat musyawarah dengan para pengurus BPD, LPM, Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Pengurus Karang Taruna dalam rangka membahas rencana kegiatan dimaksud yang bertempat di Balai Desa Datar.
Hasil rapat musyawarah tersebut pada prinsipnya para peserta rapat menyetujui dan diperoleh kata sepakat bahwa untuk menormalisasikan aliran sungai tersebut adalah dengan cara pengerukan bahan material sedimentasi (sirtu / batu) pada aliran sungai dimaksud.
Maka dengan ini kami sampaikan Peraturan Desa Datar tentang normalisasi aliran sungai Cisanggarung yang melalui Desa Datar khususnya di Blok Bantar Muncung Persil No. 2 luas ± 20.000 m2  dengan cara pengerukan.
Demikian atas segala perhatian dan persetujuannya dari Bapak, kami sampaikan terima kasih.


Mengetahui                                                          Datar, 25 Agustus 2010
Camat Cidahu,                                                           Kepala Desa Datar,




Drs. ANANG SUNDANA SUNARDI, M.Si.                                H. CASBU
Pembina
NIP. 19640424 198602 1 010
PERATURAN DESA DATAR
KECAMATAN CIDAHU
KABUPATEN KUNINGAN

Tentang :
NORMALISASI ALIRAN SUNGAI CISANGGARUNG
YANG MELALUI DESA DATAR DI BLOK BANTAR MUNCANG
PERSIL NO. 2 LUAS ± 20.000 M2
DENGAN CARA PENGERUKAN ALIRAN SUNGAI


































PEMERINTAH DESA DATAR
KECAMATAN CIDAHU
KABUPATEN KUNINGAN




PEMERINTAHH KABUPATEN KUNINGAN
KECAMATAN CIDAHU
KEPALA DESA DATAR

PERATURAN DESA DATAR KECAMATAN CIDAHU
KABUPATEN KUNINGAN
NOMOR : 05 / PERDES / VII / 2010
TENTANG :

NORMALISASI ALIRAN SUNGAI CISANGGARUNG YANG MELALUI
DESA DATAR DI BLOK BANTAR MUNCANG NO.2 LUAS ± 20.000 M2
DENGAN CARA PENGERUKAN ALIRAN SUNGAI


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


KEPALA DESA DATAR

Mengingat       : a. Bahwa dalam rangka mengurangi peengikisan lahan peersawahan masyarakat dan untuk mengurangi banjir di daerah hunian penduduk yang terletak di daerah aliran sungai Cisanggarung wilayah Desa Datar Kecamatan Cidahu.

                          b. bahwa dengan pertimbangan huruf a diatas untuk mengurangi pengikisan lahan persawahan dan mengurangi banjir tersebut diatas, maka perlu adanya normalisasi aliran sungai.

                          c. bahwa tidak akan terjadi aliran sungai yang berpindah – pindah tempat sehingga akan terjamin dari kikisan air dan banjir terhadap persawahan masyarakat dan wilayah tempat tinggal penduduk.

                          d. bahwa dengan pertimbangan huruf a, b, c diatas untuk menjamin kepastian hukum dalam normalisasi aliran sungai Cisanggarung tersebut dan pengerukannya perlu dituangkan dalam peraturan Desa Datar.

Mengingat       :   1.  Undang – undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok –   Pokok Agraria.
2.      Undang – undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
3.      Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Bidang Pertahanan.
4.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa.
5.      Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
6.      Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 3 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelimpahan Kewenangan dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah.
7.      Keputusan Badan Pertanahan Nasional No.2 Tahun 2003 Tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten;
8.      Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No.16 Tahun 2006 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
9.      Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No.17 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa;
10.  Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No.20 Tahun 2006 Tentang Keuangan Desa;
11.  Peraturan Bupati Kuningan No.7 Tahun 2003 Tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan;
12.  Peraturan Bupati Kuningan No.4 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DATAR
DAN
KEPALA DESA DATAR

MEMUTUSKAN
Menetapkan    :  Peraturan Desa Datar Kecamatan Cidahu tentang Normalisasi aliran sungai Cisanggarung terletak di Blok Bantaran Muncang Desa Datar Kecamatan Cidahu dengan Persil No. 2 Luas ± 20.000 m2 dengan cara pengerukan aliran sungai.

PASAL 1
Melaksanakan pekerjaan normalisasi aliran sungai Cisanggarung terletak di Persil No. 2 Luas ± 20.000 m2 diwilayah Desa Datar Kecamatan Cidahu dengan Cara Pengerukan terhadap Aliran Sungai,

PASAL 2
Pelaksanaan normalisasi aliran sungai Cisangarung di Blok Bantaran Muncang Persil No.2 Luas ± 20.000 m2 wilayah Desa Datar Kecamatan Cidahu dengan cara pengerukan aliran sungai akan dilaksanakan oleh pemerintah Desa Datar dan Pihak Ketiga setelah ada persetujuan dan Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabuapten Kuningan

PASAL 3
Limbah ari hasil pengerukan aliran sungai Cisanggarung wilayah Desa Datar tersebut dimanfaatkan menjadi batu split, untuk kekepentingan masyarakat

PASAL 4
Akibat ari pasal 3 tersebut diatas Desa Datar Kecamatan Cidahu mendapatkan beberapa keuntungan antara lain : Lahan sawah yang ada disekitar daerah aliran sungai akan dapat dimanfaatkan lagi sebagai lahan masyarakat yang subur sehingga akan menambah kesejahteraan masyarakat setempat.
Peraturan desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, agar setiap warga Desa megnetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan menempatkan dalam Berita Desa Datar Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan.



Ditetapkan di      : Datar
Pada Tanggal      : 17 Juli 2010
Kepala Desa Datar,



CASBU

Diundang dalam berita Desa Datar
Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan
Nomor                         : 05/PERDESA/VII/2010
Pada Tanggal : 18 Juli 2010

SEKRETARIS DESA DATAR,




            E.DARMAN

KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA DATAR KECAMATAN CIDAHU
KABUPATEN KUNINGAN
Nomor : 05 / BPD / VII / 2010

TENTANG

NORMALISASI ALIRAN SUNGAI CISANGGARUNG
YANG MELALUI DESA DATAR
DI BLOK BANTAR MUNCANG PERSIL No.2
DENGAN CARA PENGERUKAN ALIRAN SUNGAI










PEMERINTAHAN DESA DATAR
KECAMATAN CIDAHU KABUPATEN KUNINGAN

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA DATAR
KECAMATAN CIDAHU KABUPATEN KUNINGAN

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DATAR
KECAMATAN CIDAHU KABUPATEN KUN INGAN
NOMOR :05/BPD/VII/2010

TENTANG

NORMALISASI ALIRAN SUNGAI CIISANGGARUNG
YANG MELALUI DESA DATAR DI BLOK BANTARAN MUNCANG DENGAN CARA PENGERUKAN ALIRAN SUNGAI

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Menimbang  : a. Bahwa dalam rangka mengurangi pengikisan lahan persawahan masyarakat dan imtuk mengurangi banjir di daerah lahan persawahan masyarakat yang terletak di daerah aliran sungai Cisanggarung yang melalui Desa Datar Teursama di Blok Bantar Muncang Luas ± 20.000 m2 (0,2 ha).           
b. bahwa dengan pertimbangan huruf a diatas untuk mengurangi pengikisan lahan persawahan dan mengurangi banjir tersebut diatas, maka perlu adanya normalisasi aliran sungai dengan jalan pengerukan aliran sungai.
c. Bahwa tidak akan terjadi aliran sungai yang berpindah – pindah tempat sehingga akan terjamin dan kikisan air dan banjir terhadap persawahan masyarakat.
d. Bahwa dengan pertimbangan huruf a, b, c diatas untuk menjami kepastian hukum dalam normalisasi aliran sungai Cisanggarung tersebut dan pengerukannya perlu dituangkan dalam peraturan desa Datar.

Mengingat    : 1. Undang – undang No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar pokok – pokok Agraria;
2.   Undang – undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah;
3.   Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan otonomi Daerah dibidang Pertanahan;
4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.72 Tahun 2005 Tentang Desa
5.   Peraturan Presiden Republik Indonesia No.36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
6.   Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Kewenangan dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah;
7.   Keputusan Badan Pertanahan Nasional No.2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten;
8.   Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No. 16 Tahun 2006 Tentang SUsunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
9.   Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No.17 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa;
10.    Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No.20 Tahun 2006 Tentang Keuangan Desa;
11.    Peraturan Bupati Kuningan No.7 Tahun 2003 Tentang Tata Naskah Dinas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan;
12.    Peraturan Bupati Kuningan No.4 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa;

MEMUTUSKAN:

Memperhatikan   :    Surat dari Pemerintah Desa Datar Kecamatan Cidahu Kabupaten kuningan tanggal 18 Juli 2010 Nomor : 05/Perdes/VII/2010 tentang Normalisasi aliran Sungai Cisanggarung yang melalui Desa Datar terutama di Blok Bantar Muncang Luas ± 20.000 m2 dengan cara pengerukan aliran sungai yang ditujukan kepada Kantor Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Kuningan.

Menetapkan :
PERTAMA         :    Menyetujui pelaksanaan normalisasi aliran sungai Cisanggarung yang melalui Desa Datar di Blok Bantar Muncang Luas ± 20.000 m2 dengan cara pengerukan aliran sungai.
KETUA               :    Persetujuan BPD ini untuk menjadi bahan dasar bagi pemerintah Desa Datar dalam rangka menetapkan Peraturan Desa Datar tentang Normalisasi aliran sungai cisanggarung yang dimaksud dalam dictum PERTAMA.
KETIGA             :    Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di      : Datar
Pada Tanggal      : 18 Juli 2010

Badan Permusyawaratan Desa
Ketua,




AYUB, S. Pd



Tembusan :
Yth. Bapak Camat Cidahu

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA DATAR
KECAMATAN CIDAHU KABUPATEN KUNINGAN

RISALAH RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DATAR
KECAMATAN CIDAHU KABUPATEN KUNINGAN

I.          Materi Rapat            :       Pembahasan Rencana menanggulangi terendamnya sawa
Masyarakat yang terletak di aliran sungai, jalan air yang selalu berpindah – pindah tempat dan pengikisan terhadap lahan masyarakat disekitar aliran sungai Cisanggarung yang melalui Desa Datar Khususnya di Blok Bantar Muncang Persil No. 2 Luas ± 20.000 m2. Kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan normalisasi aliran sungai Cisanggarung dengan cara pengerukan aliran sungai dan limbahnya akan dimanfaatkan untuk dijadikan batu split
II.       Pelaksanaan Rapat   :      Hari            : Minggu
Tanggal      : 18 Juli 2010
Waktu        : 19.30 WIB
Tempat       : Balai Desa Datar
III.    Peserta Rapat           :   1. Unsur Pemerintah Desa
2. Unsur BPD
3. Unsur LPM
4. Unsur Pengurus RW / RT
5. Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Pengurus Karang Taruna
IV.    Pembahasan Materi
1.      Kepala Desa menyampaikan penjelasan tentang rencana bagaimana menanggulangi terendamnya sawah – sawahyang ada disekitar alisan sungai Cisanggarung terutama di blok Bantar Muncang Pers 1 No.2 Luas sungai Cisanggarung terutama di blok bantar Muncang Persi1 No.2 Luas ± 20.000 m2 juga pengikisan terhadap lahan persawahan masyarakat serta aliran sungai yang selalu berpindah – pindah. Hal ini hanya dapat dilaksanakan degnan normalisasi aliran sungai dengan cara pengerukan aliran sungai.
Berapa segi positif dengan adanya normalisasi aliran sungai dengan cara pengerukan aliran sungai antara lain:
a.       Lahan masyarakat akan terpelihara sehingga akan menambah penghasilan masyarakat desa karena tanah tersebut dapat ditanami kembali
b.      Limbah dan hasil pengerukan aliran sungai Cisanggarung dapat dimanfaatkan menjadi batu split kepentingan masyarakat.
Dengan pertimbangan tersebut daitas, kepala Desa mengharapkan dengan pertimbangan tersebut diatas, Kepala Desa mengharapkan persetujuan dan Badan Permusyawaratan Desa atas rencana normalisasi aliran Sungai Cisanggarung dengan cara pengerukan aliran sungai tersebut
2.      Setelah mendengar penjelasan dari bahan – bahan pertimbangan lainnya yang disampaikan oleh Kepala Desa Datar akan rencana normalisasi aliran sungai “Cisanggarung dengan cara pengerukan aliran sungai tersebut dan hasilnya akan dirasakan oleh masyarakat desa sendiri, Rapat Badan Permusyawaratan Desa mengadakan pembahasan dengan memperhatikan berbagai aspek baik ditinjau dan proyek pembangunan ekonomi maupun kepentingan terhadap pendapatan desa datar itu sendiri.
3.      Dengan memperhatikan saran – saran serta pendapat yang diajukan dalam Forum Rapat B Permusyawaratam Desa menyimpulkan :
a.       Permusyawaratan Rakyat Desa secara menyetujui pelaksanaan rencana normalisasi aliran sungai dengan cara pengerukan terhadap aliran sungai cisanggarung terletak di blok Bantar Muncang Persil No. 2 luas ± 20.000 m2 Desa Datar Kecamatan Cidahu dan limbahnya akan dimanfaatkan sebagai batu yang akan dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga (Sdr. H.SURYALAGA).
b.      Persetujuan dimaksud pada huruf a diatas dituangkan dalam bentuk Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Datar Kecamatan Cidahu.
Risalah Rapat ini untuk menjadi bahan dasar bagi pelaksanaan langkah selanjutnya baik dan aspek Administrasi Desa Datar maupun dan kepentingan Pemerintah secara umum.

Datar, 18 Juli 2010
BADAN PERMUSYAWATAN DESA
KETUA,




AYUB, S.Pd

No comments:

Post a Comment