Pada tanggal Dua Januari Tahun Dua Ribu
Lima Belas, kami sepakat mengadakan Perjanjian kerja tenaga Sukarelawan pada
UPI Puskesmas Kedaton Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon:
1.
Nama :
Hj.SOFIYAH,SST
NIP
: 19640213
198312 2 001
Pangkat/Gol.Ruang
: Penata TK I IIId
Jabatan
: Kepala UPT
Puskesmas Kedaton
Selanjutnya disebut Pihak KESATU
2.
Nama :
DIAN SEKARTINI
Tempat
Tanggal Lahir : Cirebon, 12-06-1991
Pendidikan
: D III Kebidanan Th.
2012
Alamat
: Desa Kapetakan
RT.16/03
Kec.Kapetakan Kabupaten Cirebon
Selanjutnya disebut Pihak KEDUA
Para pihak bersepakat untuk mengadakan
Perjanjian Kontrak Kerja dengan ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut :
Pasal 1
PIHAK KEDUA Bersedia untuk dikontrak oleh
PIHAK KESATU Sebagai tenaga Bidan Poned di UPT Puskesmas Kedaton Kecamatan
Kapetakan selama satu tahun terhitung mulai tanggal 01 Januari 2015 s/d tanggal
31 Desember 2015
Pasal 2
PIHAK KEDUA Wajib mentaati peraturan
yang berlaku dan melaksanakan tugas – tugas yang dipercayakan oleh PIHAK KESATU
kepada PIHAK KEDUA dengan penuh rasa tanggung jawab.
Pasal 3
PIHAK KEDUA Tidak akan menuntut honor,
insentif ataupun upah lainnya dalam melaksanakan pekerjaan.
Pasal 4
PIHAK KEDUA tidak akan menuntut pengangkatan
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atua Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Dinas
Kesehatan.
Pasal 5
Perjanjian kerja tenaga sukarelawan
dimaksud pada 1 surat perjanjian kerja tenaga sukarelawan ini dapat
diperpanjang apabila dipandang perlu dan akan dituangkan dalam bentuk surat
perjanjian
Pasal 6
PIHAK KESATU dapat memutuskan hubungan
kerja terhadap PIHAK KEDUA jika PIHAK KEDUA dianggap tidak dapat bekerjasama
dengan baik
Pasal 7
Perjanjian ini dibuat diatas materai
rangkap 2 (dua) yang masing – masing mempunyai kekuatan hukum yang sama
PIHAK KEDUA PIHAK KESATU
DIAN SEKARTINI HJ.SOFIYAH,SST
NIP. 19640213
198312 2 001
No comments:
Post a Comment