Yang
bertanda tangan dibawah ini :
1.
Nama
: NANANG SUBAKTI
Pekerjaan
: Swasta
Alamat
: Puri Pilang Sari II Blok C
No.43 RT.04/RW.010 Kel.Kedung Jaya
Kec.Kedawung Kab.Cirebon
Dalam hal ini
disebut Pemilik Rumah / Pihak Kesatu
2.
Nama
: Subagyo
Pekerjaan
: Swasta
Alamat
: Jl.Raya Palimanan KM 20
Cirebon
Dalam hal ini
disebut Pengontrak / Pihak Kedua
Pada
hari ini tanggal 29 September 2015 kedua belah pihak telah sepakat mengadakan
perjanjian sewa kontrak rumah yang terletak di Jl.Bantaran No. 156 RT.02/RW.02
Desa Jadimulya, seharga Rp.5.500.000,- (Lima
Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selama 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal
1 Oktober 2015 s/d 30 September 2016. Dengan syarat – syarat sebagai berikut :
1.
Selama
kontrak, pembayaran air ledeng, listrik dan perbaikan kecil yang bersifat
memperindah ditanggung oleh pihak kedua, sedangkan perbaikan kerusakan besar
menjadi tanggungan pihak kesatu untuk mengadakan perubahan bentuk dapat
dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
2.
Apabila
pihak kedua tidak betah dalam waktu menempati rumah, kemudian meninggalkan
rumah selama 1 (satu) bulan tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada pihak
kesatu, uang kontrak itu tidak bisa diminta kembali dan rumah yang ditinggalkan
tidak boleh dipindah tangankan atas nama family maupun apa saja, rumah kembali
pada pihak kesatu tanpa syarat.
3.
Apabila
kontrak rumah sudah habis waktunya, maka pihak kedua bersedia meninggalkan
rumah tersebut, sedangkan pihak kedua menghendaki perpanjangan kontraknya, maka
akan dilakukan persetujuan lagi.
4.
Apabila
terjadi perselisihan yang timbul karena perjanjian ini, maka kedua belah pihak
setuju diselesaikan secara musyawarah dan apabila perselisihan yang timbul
tidak mencapai sepakat, maka persoalannya akan diselesaikan melalui hukum yang
berlaku.
Surat
perjanjian ini dibuat rangkap dua, satu pihak kedua dan lembar foto copy untuk
pihak kesatu.
Demikian
surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, dalam keadaan sehat wal afiat dan
tanpa tekanan dari pihak manapun.
Cirebon, 29 September 2015
Disaksikan
: Pihak
Kedua, Pihak Kesatu
1.
_________________
2.
____________________ Subagyo H.Djoharudin,B.Sc
No comments:
Post a Comment